Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Puan Maharani Tak Perlu Minta Maaf, Puan Tak Sedang Menghina Siapa-siapa
Sebagai Ketua DPP PDIP dan sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani sesungguhnya memiliki tanggung jawab hukum untuk mengingatkan setiap warga negara.
Editor: Setya Krisna Sumarga
OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI & Ketua Tim Task Force FAPP)
PROTES dan kecaman sejumlah pihak terhadap Puan Maharani, terkait pernyataannya agar Provinsi Sumatera Barat tetap mendukung negara Pancasila, sebagai reaksi yang berlebihan.
Bahkan tidak paham konteks kekinian tentang negara Pancasila. Mereka seolah-olah menutup mata terhadap fakta-fakta sosial yang berkembang tentang radikalisme dan intoleransi di berbagai tempat termasuk di Sumatera Barat.
Sebagai Ketua DPP PDIP dan sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani sesungguhnya memiliki tanggung jawab hukum untuk mengingatkan setiap warga negara.
Termasuk kepada pasangan Bakal Calon Gubernur Sumatera Barat akan perlunya mendukung negara Pancasila dari ancaman bahaya radikalisme, intoleransi dan terorisme yang sedang mengancam NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Mengapa perlu diingatkan karena, meskipun pemerintah telah membubarkan HTI sebagai ormas, tetapi gerakan radikal, intoleran dan teroris yang berusaha menggantikan ideologi negara Pancasila masih terus dilakukan hingga saat ini.
Harapan Puan Maharani yang dijadikan soal, sebetulnya sudah berkali kali dilontarkan hampir semua pimpinan lembaga tinggi negara mulai dari Presiden Jokowi, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD RI dan pejabat negara lainnya.
Yaitu pentingnya menjaga negara Pancasila dari ancaman ideologi komunis, khilafah dan lain-lain, yang saat ini sedang diperjuangkan ormas-ormas radikal di sejumlah daerah.
Baca: Laporan Persatuan Pemuda Minang Terkait Ucapan Puan Maharani Ditolak Bareskrim Polri
Baca: Tokoh Minang Ini Nilai Ucapan Puan Maharani Tentang Sumbar dan Pancasila Hanya Kesleo Lidah
Baca: PKS Minta Puan Maharani Minta Maaf ke Masyarakat Sumbar
Pimpinan lembaga tinggi negara justru diwajibkan UU untuk menjaga kedaulatan negara dalam bingkai NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 sebagai 4 pilar negara.
Karena itu hanya dengan dukungan rakyat dan aparatur pemerintah Negara, termasuk gubernur dan bupati/wali kota terhadap Pancasila, maka NKRI akan berdiri tegak.
Karena itu Puan Maharani tidak bisa disalahkan. Sikap Puan harus didukung. Warga masyarakat Sumatera Barat, juga tidak perlu marah dan tersinggung.
Apa yang diharapkan Puan Maharani, merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai pimpinan partai dan sebagai Ketua DPR RI yang terikat sumpah jabatan yaitu setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Wajib menjaga dan merawat 4 pilar negara yaitu NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Tidak ada narasi atau diksi dari ucapan Puan Maharani yang bernada menuduh Provinsi Sumatera Barat sebagai tidak Pancasila atau tidak mendukung Negara Pancasila.
Puan Maharani justru dengan penuh itikad baik berharap agar Provinsi Sumatera Barat mendukung negara Pancasila, sebagaimana pada awal pendirian negara ini banyak tokoh nasional asal Sumatera Barat berperan secara total ikut mendirikan NKRI.
Kondisi kekinian, mewajibkan semua pimpinan lembaga tinggi negara dalam kesempatan yang berbeda, menyampaikan pesan dan harapan yang senada dengan apa yang diharapkan Puan Maharani.
Bahkan ada yang lebih tegas dari itu berupa seruan atau instruksi agar Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota jaga Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 45 dari rongrongan ormas radikal dan intoleran di provinsi, kabupatennya masing-masing.
Dengan demikian desakan sejumlah pihak agar Puan Maharani harus minta maaf, sangat tidak beralasan dan tidak pada tempatnya.
Puan Maharani tidak perlu meminta maaf, tetapi ia perlu terus menerus membangun silaturahmi dengan seluruh stakeholder NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, termasuk dengan para tokoh masyarakat Sumatera Barat sebagai tugas konstitusi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.