Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dunia Erick Thohir: Sanjungan dan Serangan
Sebagian BUMN memiliki orientasi pelayanan publik yang lebih tinggi nilainya dari sekadar keuntungan.
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh: Zulfan Lindan *)
TRIBUNNEWS.COM - Dia mantan ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Lalu menjadi Menteri BUMN dan ketua pelaksana Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional. Jabatan-jabatan itu memupuk persona sekaligus kritik dan serangan.
Gaya Erick Thohir, Menteri BUMN yang dilantik pada 23 Oktober 2019 dianggap para pengkritiknya terlalu profit-minded dan menjunjung kepemimpinan ala pengusaha swasta tanpa unggah-ungguh politik.
Dia hanya memperhatikan aspek untung-rugi dan kesehatan kapital.
Ada kekhawatiran model seperti itu akan membangkrutkan misi dan dimensi publik dari kehadiran BUMN.
Namun, kekhawatiran itu bisa dibantah. Visi publik dan privat Erick Thohir dapat terlihat memancar dari kebijakannya yang akan segera memisahkan perusahaan pelat merah tetap sebagai PT (Perseroan Terbatas) dari perusahaan dan anak perusahaan yang harus mentransformasi diri sebagai Perum (Perusahaan Umum) karena mengemban pelayanan sosial.
Baca: Ngaku Tak Bahagia Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Gaji: Alhamdulillah Rp19 Juta
Kementerian BUMN di bawah Erick Thohir melakukan evaluasi bahwa saat ini banyak BUMN yang bertugas melayani kepentingan masyarakat dalam bentuk penyediaan barang dan jasa publik namun masih berstatus PT.
Keterangan pers dari Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto pada Rabu (30/09/2020) mengatakan kementeriannya akan melakukan klasifikasi dan pembagian jenis BUMN yang mengemban tugas pelayanan publik dan yang bersifat komersial.
Keinginan itu akan dilanjutkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang BUMN bersama Komisi VI DPR.
Contoh kasusnya seperti PT Hutama Karya yang bertugas melakukan pelayanan sosial seperti membangun jalan (tol) yang belum tentu komersial namun di sisi lain ada tugas komersial yang harus dijalankan termasuk membuat anak perusahaan yang berbentuk PT.
Erick Thohir menginginkan ada kejelasan yang fair BUMN dan anak perusahaan mana yang melakukan tugas pembangunan dan pelayanan sosial dan BUMN mana yang berorientasi komersial.
Kebijakan ini sangat penting untuk menilai kinerja BUMN secara adil dan proporsional bukan hanya aspek keuntungan namun juga memastikan sejumlah BUMN memenuhi mandat publiknya untuk menyelenggarakan pelayanan dan penyediaan barang dan jasa publik secara merata, optimal dan berkualitas sesuai amanat konstitusi.
Baca: Reaksi DPR Setelah Tahu Erick Thohir Akan Likuidasi 14 BUMN
Selama ini hampir di seluruh lingkungan BUMN memiliki mindset bahwa BUMN harus untung dan mengejar keuntungan sesuai mandat Pasal 2 ayat 1 huruf b UU BUMN No. 19 Tahun 2003.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.