Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Saatnya Membaca secara Utuh UU Cipta Kerja dan Tak Terpengaruh Hoax di Media Sosial
Apabila tak setuju UU Cipta Kerja ada langkah hukum yaitu bisa Judicial Review ke MK dan Presiden sendiri bisa menggeluarkan Perppu
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh : Togar Situmorang *)
PERKEMBANGAN teknologi di zaman ini memang dapat memberikan kemudahan namun juga dapat berbalik memberikan mala petaka untuk kita atau masyarakat yang tidak bisa menggunakannya dengan baik.
Mudahnya penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial kini kian menjamur di masyarakat.
Masyarakat memang harus benar-benar bisa memilah mana informasi yang fakta, mana yang berita bohong.
Sebagai contoh beberapa hari ini di dunia maya banyak sekali pemberitaan terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
Pro dan kontra tentu menyelimuti pemberitaan ini.
Untuk itu masyarakat seharusnya membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoax di media sosial mengenai Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Warga masyarakat harus dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax.
Saat inu fenomena hoax ini masih banyak sekali terjadi di masyarakat.
Baca: Jerinx SID Ditahan, Togar Situmorang: Jadi Pelajaran Warga Agar Bijaksana Bermedia Sosial
Masyarakat harus cerdas dan selektif dalam menerima informasi dari media.
Itu penting dilakukan sebab banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tertentu memanfaatkan media untuk menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan banyak persepsi miring di pikiran masyarakat serta membuat kegaduhan.
Tidak dipungkiri bahwa akibat dari pemberitaan ini sudah membuat kegaduhan yang begitu luas di masyarakat Indonesia.
Apabila Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak yang tidak setuju masih ada langkah hukum yaitu bisa Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden sendiri bisa mengeluarkan Perpu.
Namun, kadang menarasikan seolah UU Ciptaker adalah kiamat bagi para pekerja dan tujuan mereka yang gemar gaduh berharap agar orang orang yang tidak paham tentang UU Ciptaker dapat bersimpati sehingga dalam berpolitik.

