Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Juliari Penuhi Semua Syarat Ancaman Hukuman Mati
Komitmen Firli Bahuri untuk menghukum mati koruptor dana pandemi Covid-19, bukanlah pepesan kosong, tetapi ada landasan hukumnya.
Editor: Setya Krisna Sumarga
OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI & Advokat Peradi
KETUA Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Firli Bahuri jauh-jauh hari sudah berkomitmen akan menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi COVID-19 menggunakan ancaman hukuman mati.
Firli Bahuri bahkan menambahkan ia tidak main-main. Jika ada yang kena OTT, maka KPK tidak hanya menuntut hukuman mati, tetapi mengeksekusinya. Ucapan 29 Juli 2020 di Gedung Transmedia.
Untuk mewujudkan komitmennya itu, Firli Bahuri menyatakan telah membentuk 15 (lima belas) satuan petugas (satgas) untuk mencegah dan memberantas korupsi dana anggaran pandemi Covid -19.
Hasilnya memang beberapa pekan terakhir terjadi OTT Bupati, Wakil Bupati, Menteri dan pejabat terkait lainnya yang mengkorupsi uang negara di tengah pandemi Covid -19.
Baca juga: 4 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, dari Juliari Batubara hingga Imam Nahrawi
Komitmen Firli Bahuri untuk menghukum mati koruptor dana pandemi Covid-19, bukanlah pepesan kosong, tetapi ada landasan hukumnya.
Ditentukan melalui Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian begara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dstnya.
Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa : "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Penjelasan resmi pasal 2 ayat (2) di atas, bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan di situasi tertentu.
Antara lain pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi.
Koruptor sepertinya tidak peduli dengan kondisi di mana seluruh dunia menghadapi bencana atau pandemi Covid-19 yang membawa banyak negara termasuk Indonesia berada dalam kondisi krisis ekonomi.
Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan Edhy Prabowo, Juliary Peter Batubara dkk ditangkap terjadi pada saat negara berada dalam bencana pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.
Oleh karena itu Firli Bahuri dan KPK jangan kendor dan tunjukan komitmennya, karena landasan hukum untuk menghukum mati koruptor sudah ada.
Peristiwa pidananya sudah ada, kondisi negara dalam keadaan pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi nyata ada, maka membawa tersangka ke persidangan hingga pengadilan memvonis mati dan mengeksekusinya, ditunggu 270 juta penduduk Indonesia.(*)