Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kegiatan Sinergisitas dalam Anti Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Perkembangan kejahatan terorisme di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kegiatan Sinergisitas dalam Anti Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar 

Pokok pikiran ini selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Selain itu, upaya Pemerintah dalam menanggulangi ancaman bahaya terorisme dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE).

Sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas pokok mengoordinasikan upaya-upaya penanggulangan terorisme, BNPT selama ini melakukan dua pendekatan yaitu hard approach dan soft approach.

Pendekatan keras (hard approach) dilaksanakan dengan mendorong aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) dengan didukung oleh TNI untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Sedangkan pendekatan lunak (soft approach) adalah pendekatan yang menjadi program prioritas BNPT melalui program (a) Deradikalisasi, program yang dilaksanakan kepada pelaku aksi teror, narapidana teroris, mantan narapidana teroris, keluarga dan jaringannya ; (b) Kontra radikalisasi dilaksanakan kepada masyarakat umum untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap paparan paham radikal terorisme serta (c) kesiapsiagaan nasional.

Masalah Terorisme, sebagai suatu kejahatan transnasional yang bersifat multidimensional, kompleks dengan risiko penanganan yang tinggi, memerlukan program penanggulangan yang efektif.

Program penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT tidak dapat dikerjakan secara sendiri.

Namun, masalah radikal terorisme adalah tanggung jawab seluruh komponen dan anak bangsa lainnya yang memerlukan kerja sama seluruh pihak, terlebih bagi aparatur penyelenggara Negara.

BERITA REKOMENDASI

Kerja sama yang sinergis Antarkementerian/Lembaga perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten bersama-sama dalam program penanggulangan terorisme.

BNPT mengkoordinasikan Program Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga dalam Penanggulangan Terorisme dengan membentuk suatu Sekretariat Sinergsitas.

Dasar hukum kegiatan Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga pada Tahun 2021 adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Tim Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme.

Kegiatan Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga dalam Program Penanggulangan Terorisme adalah pelibatan secara aktif secara gotong royong dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan lunak atau soft power approach dari hulu ke hilir sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga yang dimana BNPT selaku leading sector dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.

Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI melalui pendadakkan disertai kecepatan dengan akurasi yang tinggi berhasil mengambil alih Gedung DPR RI dari penguasaan para teroris sekaligus sukses menyelamatkan sejumlah pejabat negara dari aksi penyanderaan kelompok teroris yang menguasai Gedung Nusantara, Minggu (27/6/2021). Komandan Komando Operasi Khusus TNI (Dankoopssus TNI) Mayjen TNI Richard T.H. Tampubolon menyebutkan, penguasaan Gedung Nusantara DPR RI dan pembebasan sandera oleh Satgultor TNI dari aksi terorisme adalah bagian dari skenario latihan yang dilaksanakan oleh Koopssus TNI untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam melaksanakan operasi penanggulangan terorisme guna menghadapi berbagai ancaman teror yang setiap saat dapat terjadi. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)
Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI melalui pendadakkan disertai kecepatan dengan akurasi yang tinggi berhasil mengambil alih Gedung DPR RI dari penguasaan para teroris sekaligus sukses menyelamatkan sejumlah pejabat negara dari aksi penyanderaan kelompok teroris yang menguasai Gedung Nusantara, Minggu (27/6/2021). Komandan Komando Operasi Khusus TNI (Dankoopssus TNI) Mayjen TNI Richard T.H. Tampubolon menyebutkan, penguasaan Gedung Nusantara DPR RI dan pembebasan sandera oleh Satgultor TNI dari aksi terorisme adalah bagian dari skenario latihan yang dilaksanakan oleh Koopssus TNI untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam melaksanakan operasi penanggulangan terorisme guna menghadapi berbagai ancaman teror yang setiap saat dapat terjadi. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) (PUSPEN TNI/Puspen TNI)

Bentuk-bentuk kegiatan sinergisiatas yang telah dilakukan :


a. Penanggulangan terorisme dengan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar melalui pembangunan infrastruktur.

Dukungan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut seperti dukungan pengeboran sumber air kepada pondok pesantren dan lingkungan masyarakat yang kesulitan air bersih oleh Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas