Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kegiatan Sinergisitas dalam Anti Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Perkembangan kejahatan terorisme di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Editor: Dewi Agustina
Pokok pikiran ini selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Selain itu, upaya Pemerintah dalam menanggulangi ancaman bahaya terorisme dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE).
Sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas pokok mengoordinasikan upaya-upaya penanggulangan terorisme, BNPT selama ini melakukan dua pendekatan yaitu hard approach dan soft approach.
Pendekatan keras (hard approach) dilaksanakan dengan mendorong aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) dengan didukung oleh TNI untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Sedangkan pendekatan lunak (soft approach) adalah pendekatan yang menjadi program prioritas BNPT melalui program (a) Deradikalisasi, program yang dilaksanakan kepada pelaku aksi teror, narapidana teroris, mantan narapidana teroris, keluarga dan jaringannya ; (b) Kontra radikalisasi dilaksanakan kepada masyarakat umum untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap paparan paham radikal terorisme serta (c) kesiapsiagaan nasional.
Masalah Terorisme, sebagai suatu kejahatan transnasional yang bersifat multidimensional, kompleks dengan risiko penanganan yang tinggi, memerlukan program penanggulangan yang efektif.
Program penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT tidak dapat dikerjakan secara sendiri.
Namun, masalah radikal terorisme adalah tanggung jawab seluruh komponen dan anak bangsa lainnya yang memerlukan kerja sama seluruh pihak, terlebih bagi aparatur penyelenggara Negara.
Kerja sama yang sinergis Antarkementerian/Lembaga perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten bersama-sama dalam program penanggulangan terorisme.
BNPT mengkoordinasikan Program Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga dalam Penanggulangan Terorisme dengan membentuk suatu Sekretariat Sinergsitas.
Dasar hukum kegiatan Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga pada Tahun 2021 adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Tim Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme.
Kegiatan Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga dalam Program Penanggulangan Terorisme adalah pelibatan secara aktif secara gotong royong dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan lunak atau soft power approach dari hulu ke hilir sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga yang dimana BNPT selaku leading sector dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
Bentuk-bentuk kegiatan sinergisiatas yang telah dilakukan :
a. Penanggulangan terorisme dengan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar melalui pembangunan infrastruktur.
Dukungan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut seperti dukungan pengeboran sumber air kepada pondok pesantren dan lingkungan masyarakat yang kesulitan air bersih oleh Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN.