Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hibah Uang Rp 2 Triliun Ternyata Hoaks, Kenapa Kita Kaget?
Setiap orang faktanya juga mengutarakan kebohongan setiap harinya. Rerata 1,65 kali per hari.
Editor: Malvyandie Haryadi
Oleh:
Reza Indragiri Amriel, Sarjana Psikologi Forensik
TRIBUNNERS - Kenapa kaget? Bahwa si tersangka bikin kegemparan dengan berbohong di masa pandemi, terdakwa tipikor yang notabene mantan Mensos juga melakukan hal serupa.
Lagi pula, setiap orang faktanya juga mengutarakan kebohongan setiap harinya. Rerata 1,65 kali per hari.
Itu temuan riset. Alhasil, secara alami, manusia memang makhluk pendusta alias natural liars (NL).
Bedanya, kebohongan yang umum dilakukan itu tidaklah menganiaya pihak lain. Di sinilah beda antara natural liar (NL) dan psychopatic liar (PL).
Baca juga: BREAKING NEWS: Uang Hibah Rp 2 Triliun Ternyata Hoaks, Anak Akidi Tio Ditangkap
Pembohong psikopat memang merancang tipu muslihatnya demi keuntungan (besar) dirinya dan kerugian (besar) sasarannya.
NL masih punya perasaan bersalah dan takut akan konsekuensi yang harus ia tanggung jika kebohongannya terbongkar.
PL tidak peduli pada itu semua, tidak takut ditangkap, bahkan justru tertantang untuk mengelabui pihak atau otoritas yang kerap dianggap tak terkelabui.
Pada titik itulah, perilaku si tersangka menjadi sangat menghebohkan.
Lebih menggetarkan ketimbang dua triliunnya.
Baca juga: Putri Akidi Tio Kabarnya Terlilit Utang, Hibah Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Polisi Lakukan Penangkapan
Bahwa dia berhasil mengadali sejumlah pejabat daerah, itulah perlukaan serius terhadap martabat dan kehormatan para petinggi itu.
Tapi kejadian memalukan ini semestinya tidak membuat pejabat merasa terlalu dipermalukan.
Toh studi juga temukan, mereka yang bekerja di bidang pendeteksi kebohongan (polisi) punya tingkat akurasi yang sama dengan orang biasa (mahasiswa), yaitu cuma 55 persen.
Lantas, bagaimana prospek hukum si tersangka?
Kalau dia skizofrenia, apa boleh buat: pasal 44 KUHP. Kalau dia dikenai pasal penipuan, maksimal 4 tahun penjara. Iming-iming dua triliunnya "tak berbeda" dengan lima ratus perak.
Atau jangan-jangan kebohongannya disetarakan sebagai penganiayaan ringan yang memunculkan perasaan tidak enak? Ah, dengan pasal-pasal maksa , bisalah Hy dihukum 3 bulan atau 2 tahun 8 bulan.
Ringan, memang. Toh tidak ada ketentuan bahwa warga sipil yang mengelabui pejabat daerah dan aparat penegak hukum bisa dikenai pemberatan sanksi.
Catatan: tulisan ini berkait dengan kasus dugaan sumbangan palsu Rp 2 triliun
Kronologi Donasi Rp 2 T Palsu yang Bikin Heboh: Awal Mula Kasus hingga Anak Akidi Tio Ditangkap