Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Simbiosis Bermuamalah

Walaupun hukum muamalah adalah boleh atau mubah, namun agama melarang untuk beraktivitas muamalah berujung pada yang dilarang Al-Quran dan Al-Hadist.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Simbiosis Bermuamalah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi perdagangan di pasar. Pedagang melayani pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021). Berdasarkan catatan IKAPPI, ada sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah yang terpaksa menutup layanan akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Penulis: Deni Nuryadin
Relawan BAZNAS dan Dosen Ekonomi Islam FEB UHAMKA

SEORANG penjahit akan membutuhkan pedagang benang, petani akan membutuhkan pedagang pupuk, begitu pula sebaliknya.

Dalam kehidupan alam liar, simbiosis tidak selamanya saling memberikan keuntungan di antara keduanya.

Bahkan dampak dari simbiosis bisa saja hanya memberikan keuntungan kepada salah satu pihak saja, sedangkan yang lainnya mengalami kerugian.

Karena manusia bukan makhluk hewan dan tumbuhan serta ia diberikan otak untuk berpikir dan hati untuk menimbang kebaikan dan keburukan, maka Islam telah menetapkan ketentuan dalam bermuamalah.

Dimana salah satunya selain saling memberikan manfaat juga harus menjaga hubungan dengan Allah tetap terpelihara dengan baik tanpa ternoda, sehingga setiap aktivitas muamalah dapat memberikan kebaikan serta senantiasa bernilai pahala.

Inilah barangkali yang harus dikedepankan dalam melakukan interaksi hubungan muamalah baik di bidang ekonomi maupun kegiatan sosial, seperti bertetangga, di kantor atau hidup ditengah-tengah masyarakat dan dalam melakukan perniagaan.

Berita Rekomendasi

Agar umat manusia saling memberikan maslahat atau manfaat antara satu dengan yang lainnya dengan kata lain terjalin hubungan simbiosis mutualisme.

Walaupun hukum muamalah adalah boleh atau mubah, namun agama melarang untuk beraktivitas muamalah berujung pada yang dilarang Al-Quran dan Al-Hadist.

Islam melarang melakukan simbiosis muamalah baik di bidang ekonomi maupun bidang sosial yang mengarah pada satu pihak mendapatkan manfaat, namun sebaliknya pihak lain mengalami kerugian (terzhalimi) atau dalam istilah lain terjadi simbiosis parasitiesme.

Sebagaimana di dalam Surat an-Nisa ayat 29. "Hai orang-orang yang beriman, Jangan kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu”.

Bentuk aktivitas muamalah yang dianjurkan Islam seperti membangun prasarana umum bersama-sama dan menjadi relawan tenaga penyuluh masyarakat dalam memerangi penyebaran covid-19.

Contoh lain aktivitas muamalah dalam bidang ekonomi sesuai Islam yakni apabila seorang pedagang atau penjual jasa menjajakan dagangannya dengan memberikan kualitas terbaik sekaligus berlaku jujur sehingga konsumen merasakan manfaat dari produk atau jasa yang dibelinya.

Karena ia sadar bahwa selain ia berdagang dengan sesama manusia namun sesungguhnya ia juga sedang berdagang dengan Allah SWT.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas