Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Laporan Ombudsman soal Novel Baswedan Berpotensi Jadi Bumerang
Namun Ombudsman justru memilih melanjutkan pemeriksaan sehingga menabrak kewenangan lembaga negara lainnya.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Petrus Selestinus
TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman RI telah menerima laporan atau pengaduan perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, termasuk Novel Baswedan.
Laporan berisi dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang diduga dilakukan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Komisi (Perkom) No 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merespons laporan tersebut, Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan substantif dan menemukan tindakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari prosedur sebagai maladministrasi pada 3 fokus isu utama, yaitu:
Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan (Perkom No 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN).
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Ketiga, tahap penetapan hasil asesmen TWK.
Tugas dan wewenang Ombudsman menurut Undang-Undang (UU) No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai hukum acara bagi Ombudsman yaitu "Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik".
Baca juga: KPK Tetap Bakal Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK
Maka 3 fokus isu dimaksud tidak masuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dan mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) dan Rekomendasi.
Alasannya, karena objek pemeriksaan yang menjadi kewenangan Ombudsman seperti diatur di dalam UU No 25/2009 hanya meliputi Pelayanan Barang Publik dan Jasa Publik serta Pelayanan Administratif.
Karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No 37/2008 yang mengatur bahwa "dalam hal berkas laporan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dinyatakan lengkap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif dan berdasarkan pemeriksaan substantif, maka Ombudsman seharusnya menetapkan "tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan".
Namun Ombudsman justru memilih melanjutkan pemeriksaan sehingga menabrak kewenangan lembaga negara lainnya.
Pertanyaannya, apakah 3 fokus isu utama itu termasuk dalam ruang lingkup wewenang Ombudsman yaitu Pelayanan Barang Publik, Jasa Publik dan Administrasi Publik menurut Pasal 5 UU No 25/2009 atau tidak?
Jawabannya tidak, karena soal rangkaian proses pembentukan Perkom No 1/2021 yang berwenang menguji dan menilai secara materiil dan formil menurut ketentuan Pasal 24A UUD 1945 ayat (1) merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA) yang mengadili pada tingkat kasasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.