Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepala Ny Valencya

Lolosnya kasus KDRT Ny. Valencya hingga masuk persidangan, memperlihatkan betapa Penyidik, Wasidik dan JPU beserta Penuntutan tidak berjalan baik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepala Ny Valencya
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) 

TRIBUNNEWS.COM, - Pemberitaan kasus KDRT yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ny. Valencya, seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Karawang, menjadi viral karena Terdakwa Ny. Valencya melalui medsos memviralkan perlakuakn tidak adil oleh JPU yang mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun, hanya karena Ny. Valencya (istri) memarahi Chan Yu Ching (suami), karena suka mabuk dan judi.

Ratapan Ny. Valencya melalui Medsos soal perlakuan tidak adil yang dialami selama penyidikan, penuntutan dan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, membuka tabir bahwa Penyidik dan Jaksa diduga bekerja di bawah kendali Pengadu Chan Yu Ching, mantan suami Ny. Valencya dengan mengubah posisi Ny. Valencya yang merupakan korban KDRT menjadi pelaku KDRT secara psikis.

Lolosnya kasus KDRT Ny. Valencya hingga masuk persidangan, memperlihatkan betapa Penyidik dan Organ Wasidik dan JPU beserta Organ Pra-Penuntutan di Kejaksaan tidak berjalan sesuai fungsinya.

Organ Kejaksaan hanya percaya BAP abal-abal sebagai dasar menyusun Surat Dakwaan, untuk mengeco Hakim dan publik seakan-akan sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar telah terjadi dan Ny. Valencya sebagai pelakunya.

PENGADUAN PALSU CHAN YU CHING.

Padahal yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran HAM oleh Chan Yu Ching, Penyidik dan JPU dimana kasus KDRT yang didakwakan kepada Ny. Valencya, berawal dari sebuah cerita fiksi, bualan Chan Yu Ching, yang kemudian oleh Penyidik dikonstruksikan sebagai KDRT dan dikemas oleh JPU dalam Surat Dakwaan, seolah-olah sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar terjadi. 

Karena itu sangat tepat penilaian Pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam kasus KDRT ini, anak buahnya tidak memiliki "sence of crisis" dan dinonaktifkan serta instrumen/organ Prapenuntutan tidak berfungsi hingga perkara KDRT yang abal-abal ini lolos ke persidangan, menjadi viral dan mencoreng wajah hukum kita.

Berita Rekomendasi

Publik dan Ny. Valencya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kerawang membuat terang semua hal yang terjadi di lorong-lorong gelap sejak Penyidikan hingga Penuntutan Kejaksaan. Juga melalui Medsos dan sikap arif Majelis Hakim, diharapkan dapat membongkar tipu muslihat JPU dalam mengkonstruksi Dakwaan dan Tuntutan yang bersumber dari BAP abal-abal dan direkayasa.

MEDSOS JALAN MENUJU KEADILAN.

Melalui dukungan publik dan Media Sosial (Medsos) serta kearifan Majelis Hakim, Ny. Valencya berharap segera memperoleh keadilan melalui putusan bebas murni dari Majelis Hakim

Kasus ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua elemen yang diberi tanggung jawab memberi perlindungan bagi korban KDRT untuk menegakan harkat dab martabat kemanusiaan dan HAM.

Kasus Ny. Valencya bisa menjadi bukti bahwa kita semua lalai, Keluarga lalai; Masyarakat lalai; Polisi lalai; Jaksa lalai; dan Majelis Hakim kita lihat dulu apa putusannya nanti sebelum memberi penilaian terkait tangung jawab Hakim dalam perlindungan bagi korban KDRT.

Sebagai konsekuensinya, adalah kita semua harus ikut bertangung jawab membebaskan Ny. Falencya dari jeratan ketidakadilan ini.

Kita patut mengapresiasi reaksi cepat dan responsif dari Pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri (Kapolda Jabar), karena telah melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat (Penyidik dan JPU) dengan menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing. 

Namun demikian penonaktifan saja tidak cukup, karena itu terhadap mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena menggunakan informasi palsu untuk menghukum Ny. Valencya.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas