Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polemik Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
UU Ciptaker dan aturan pelaksanaanya yang sudah ada tetap berlaku hingga dua tahun ke depan.
Editor: Hasanudin Aco
Karena putusan pengadilan (dalam hal ini putusan MK) yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dipandang benar atau salah, melainkan semua warga negara wajib tunduk. Putusan ini bersifat erga omens (mengikat semua warga negara).
Sedangkan mengenai perintah menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas adalah ditujukan kepada pemerintah (eksekutif) yang dalam hal ini sesuai isi UU Ciptaker adalah menangguhkan tindakan kebijakan dalam rangka pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan pengembangan ekonomi.
Menurut pemahaman saya, pengertian penangguhan adalah untuk tidak mejalankan hal-hal yang akan dijalankan (dalam rencana), bukan hal-hal yang sedang berjalan.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa UU Ciptaker dan aturan pelaksanaanya yang sudah ada tetap berlaku hingga dua tahun ke depan.
Alhasil, semua warga negara harus tunduk terhadap putusan MK ini, dan diharapkan pemerintah juga segera melaksanakan perintah dari putusan MK tersebut, karena sikap dan perilaku pemerintah menjadi keteladanan bagi warga negara.
Ingat, ketika undang-undang yang dibuat ternyata tidak memasukkan asas keadilan maka dapat diuji di lembaga peradilan. Namun ketika putusan MK tidak mencerminkan keadilan, tidak ada lagi tempat untuk menguji.
Oleh karena itu untuk menciptakan ketenteraman bernegara, pemerintah dapat segera melaksanakan perintah dari putusan MK tersebut atau dapat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
* Dr Anwar Budiman SH MM MH, dosen Pasca-Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, dan praktisi ketenagakerjaan.