Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
"Tsunami" Pemimpin OJK
Dalam seleksi politik ADK OJK 2017, Komisi XI sangat powerfull dan argumentatif untuk menjaga prinsip kolektif dan kolegial OJK.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Juliaman Saragih*
TRIBUNNEWS.COM - Pada Kamis, 7 April 2022, ada dua rangkaian peristiwa besar dalam perspektif politik dan penegakan hukum yang menarik perhatian masyarakat.
Kedua peristiwa ini terjadi dan terkait dengan pemimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama, paket kilat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR untuk memilih tujuh calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, 2022-2027.
Tidak ada daya kejut dalam proses seleksi politik parlemen terhadap 14 calon ADK OJK 2022, dibanding dinamika proses seleksi politik DK OJK 2017.
Musyawarah Mufakat jadi payung pengaman Komisi XI, dan skenario klasterisasi istana berjalan mulus.
Dalam seleksi politik ADK OJK 2017, Komisi XI sangat powerfull dan argumentatif untuk menjaga prinsip kolektif dan kolegial OJK.
Voting Ketua OJK, dan lanjut voting 6 ADK OJK lainnya, lalu silahkan rapat internal DK OJK terpilih menentukan pembidangan tugasnya.
Baca juga: Puan Minta DK OJK Terpilih Dapat Lebih Berperan Melindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal
Jadi wajar banyak pihak sudah menduga kebenaran paket istana yang beredar sebelum proses seleksi politik Komisi XI, kecuali pemberangusan kedua calon klaster IKNB.
Kedua, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, 2014-2017/Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, 2017-2022) dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.
Mengutip keterangan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, “Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder” (9/4/22).
Dalam pertimbangan majelis hakin disebutkan Fakhri Hilmi sudah menjalankan tugas dan kewenangan jabatan sesuai standar operasional prosedur, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014.
Sehingga Fakhri Hilmi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Sehingga memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Keputusan dengan Nomor 1052K/PID.SUS/2022 diketok pada 31 Maret 2022, dengan majelis hakim yang bertugas adalah Soesilo, Agus Yunianto dan Desnayeti. Dalam persidangan, hakim Agus Yunianto menilai Fakhri Hilmi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Semakin menarik perhatian masyarakat setelah pernyataan Hoesen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, 2017-2022, calon ADK OJK 2022-2027 klaster IKNB) yang memberikan personal guarantee kepada anak buahnya yang tersangkut kasus besar tersebut.
“…Saya sampai hari ini, saya punya keyakinan anak buah saya yang terkait Jiwasraya itu tidak bersalah. Saya menjunjung tinggi integritas dan menimbulkan moral hazard buat pengawas kalau ini tidak saya lakukan dengan baik. Itu keyakinan saya, tegas Hoesen yang dikutip dari salah satu media ekonomi besar (7/4/2022).