Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Merawat Integritas dan Kapasitas Bawaslu Untuk Pemilu 2024
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak lahir dari ruang kosong. Ia dibentuk atas upaya untuk menciptakan sistem politik demokratis melalui pemilu
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Oleh Aas Satibi
Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan
TRIBUNNERS - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak lahir dari ruang kosong. Ia dibentuk atas upaya untuk menciptakan sistem politik demokratis melalui pemilu yang luberjurdil.
Sebagai lembaga yang dihadirkan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu sangat diharapkan peran dan integritasnya, agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan berjalan lancar.
Gelaran pemilihan umum, layaknya pertandingan sepak bola. Pelanggaran tidak akan selesai jika dibawa seluruhnya ke pengadilan.
Bawaslu harus diposisikan sebagai wasit yang wajib menjaga independensi dengan meningkatkan kapasitas dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran dengan pendekatan pencegahan.
kompleksitas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 akan semakin beragam dikarenakan tahapan yang berjalan bersamaan.
Irisan tahapan pemilihan umum dan pemilihan pada tahun 2024 bisa membuat beban berat petugas penyelenggara pemilu yang berpotensi memengaruhi profesionalitas, kredibilitas, dan integritas pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu harus dijaga oleh dua hal, yaitu integritas dan kapasitas
Integritas
Hal prinsipil yang harus menjadi pegangan dasar Bawaslu salah satunya adalah integritas.
Kata kunci integritas dalam konteks pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor penyelenggara pemilu benar-benar berdiri di atas netralitas dan tidak berpihak.
Kekuatan Bawaslu terletak pada aspek profesionalitasnya. Ia harus bekerja lepas dari beban pengaruh kepentingan-kepentingan politik apapun.
Parameter integritas penyelenggara pemilu sebetulnya telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara dalam bekerja. Dan muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian dapat melahirkan wibawa kelembagaan, sehingga lembaga menjadi akuntabel.
Tetapi, selain pedoman kode etik, yang tak kalah penting adalah kesadaran politik penyelenggara yang bertekad untuk menjalankan tugas dengan penuh kejujuran dan pengabdian