Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Perlukan Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri?
Ada tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan RI khususnya pada tingkat Kejaksaan Negeri melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNERS - Setidaknya terdapat tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan RI khususnya pada tingkat Kejaksaan Negeri melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri.
Pertama, Kepemimpinan harus selalu hadir.
Oleh karena itu, mulai dari posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), seyogyanya memiliki minimal satu Wakil pada posisi kepemimpinannya.
Jika disandingkan dengan struktur Jabatan Kepolisian hari ini mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki Wakil.
Hal ini agar kepemimpinan tidak pernah absen hingga minimal level Kejaksaan Negeri.
Sebagai contoh, Kajari sedang dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk suatu acara atau sedang menghadiri acara di Kabupaten, maka Kepemimpinan harus selalu hadir melalui sosok Wakil Kepala Kejaksaan Negeri.
Saat ini, biasanya yang memimpin ketika Kajari tidak berada ditempat adalah adalah Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi yang ditunjuk.
Padahal, mereka memiliki satu level eselonisasi dibawah Kajari.
Hal ini tentu seyogyanya kurang pas.
Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Karena harus mewakili Kajari menghadiri suatu acara sementara tugas dan fungsi mereka secara tidak sengaja malah dilalaikan dan bisa menimbulkan konflik interst.
Kedua, pengembangan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari) merupakan konsekuensi logis pengembangan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Saat ini kita ketahui bersama bahwa melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan RI diberikan amanah yang bertambah melalui pengembangan tugas dan fungsi.
Oleh karena itu, maka diperlukan pengembangan organisasi dan Sumber Daya Manusia yang salah satunya dapat terlihat melalui adanya jabatan Wakajari di Kejaksaan Negeri.