Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Habis Sambo, Terbitlah Mario

Bahkan bisa dibilang kasus yang melibatkan Mario ini seperti "kloning" atas kasus yang melibatkan Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Habis Sambo, Terbitlah Mario
Foto Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Ferdy Sambo. 

Mendapat pengaduan itu, apalagi setelah diprovokasi oleh Shane Lukas Rotua (19), kawan Mario yang sudah ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka seperti Mario, anak pejabat kantor pajak itu pun langsung mencari David dan kemudian melakukan penganiayaan.

Beruntung, David sejauh ini tidak sampai meninggal, meskipun anak dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina itu sempat koma beberapa hari.

Dalam video yang viral, saat melakukan penganiayaan, Mario mengatakan tidak takut dilaporkan jika anak orang yang ia aniaya itu meninggal dunia.

Ya, Mario seperti Sambo yang tidak punya rasa takut. Bedanya, Sambo dalam melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api, sedangkan Mario tidak menggunakan senjata api atau senjata tajam saat menganiaya David.

Bedanya lagi, Sambo punya jabatan sendiri, yakni Kadiv Propam Polri, sedangkan Mario tidak punya jabatan sendiri karena masih kuliah, sementara yang punya jabatan adalah ayahnya, Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Kesamaan lainnya, Mario dan Sambo sama-sama punya gaya hidup mewah, dan nama ayah Mario pun ada kata "sambo"-nya, yakni Trisambodo.

Apakah Mario akan dihukum berat sebagaimana Sambo? Kita tidak tahu. Yang jelas, pasal yang dikenakan polisi terhadap Mario jauh berbeda dengan yang polisi kenakan kepada Sambo. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berita Rekomendasi

Sedangkan Mario disangka melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Apakah AG akan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J? Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, publik mendesak agar AG juga ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Putri karena perannya sama.

Namun, sebaliknya AG melalui pengacaranya justru minta polisi agar namanya dibersihkan, karena ia tidak terlibat dalam penganiayaan David, yang disebut-sebut sebagai mantan pacarnya dan diduga telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Kesamaan lainnya lagi, usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat, tersingkaplah rahasia tentang harta kekayaan Sambo yang belum dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo tahun 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situsnya.

Meski demikian, selain tahun 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tak tercantum di situs KPK. Sambo disebut memiliki harta hingga Rp900 miliar.

Pasca-penganiayaan David oleh Mario, ihwal Rafael Alun Trisambodo yang LHKPN-nya tahun 2022 belum disetor ke KPK juga tersingkap. Rafael disebut memiliki harta kekayaan Rp56 miliar.

Ironisnya, mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai Mario saat mau menganiaya David, dan juga motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario dalam media sosialnya tidak tercantum dalam LHKPN sang ayah tahun-tahun sebelumnya.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas