Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Habis Sambo, Terbitlah Mario
Bahkan bisa dibilang kasus yang melibatkan Mario ini seperti "kloning" atas kasus yang melibatkan Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra*
TRIBUNNEWS.COM - Ternyata kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) pemicunya diduga sama dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, yakni dugaan pelecehan seksual.
Bahkan bisa dibilang kasus yang melibatkan Mario ini seperti "kloning" atas kasus yang melibatkan Sambo, meskipun tidak sama persis. Habis Sambo, terbitlah Mario.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), setelah sehari sebelumnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapat pengaduan per telepon dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.
Setiba di Jakarta, Sambo dan Putri merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya itu dan langsung mengeksekusinya.
Baca juga: Polisi Sebut Status Hukum Kekasih Mario Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik
Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ajudan lainnya, untuk menembak mati Brigadir J.
Selain Sambo, Putri dan Bharada E, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini juga melibatkan Briptu Ricky Rizal Wibowo, ajudan lain Sambo lagi, dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Sambo-Putri.
Di persidangan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri itu tak terbukti. Para terdakwa pun telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin hingga Rabu (13-15/2/2023) dengan hukuman bervariasi.
Sambo dihukum mati, dari tuntutan penjara seumur hidup. Putri dihukum 20 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.
Ricky dihukum 13 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara. Kuat dihukum 15 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.
Hanya Bharada E yang dihukum lebih ringan dari tuntutan 12 tahun, yakni 1,5 tahun penjara.
Selain Bharada E, keempat terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus penganiayaan David yang terjadi di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam itu pun diduga dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang diklaim dialami perempuan berusia 15 tahun berinisial AG.
AG dikabarkan mengadu kepada Mario, pacar barunya, bahwa David yang mantan pacarnya itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Mendapat pengaduan itu, apalagi setelah diprovokasi oleh Shane Lukas Rotua (19), kawan Mario yang sudah ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka seperti Mario, anak pejabat kantor pajak itu pun langsung mencari David dan kemudian melakukan penganiayaan.
Beruntung, David sejauh ini tidak sampai meninggal, meskipun anak dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina itu sempat koma beberapa hari.
Dalam video yang viral, saat melakukan penganiayaan, Mario mengatakan tidak takut dilaporkan jika anak orang yang ia aniaya itu meninggal dunia.
Ya, Mario seperti Sambo yang tidak punya rasa takut. Bedanya, Sambo dalam melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api, sedangkan Mario tidak menggunakan senjata api atau senjata tajam saat menganiaya David.
Bedanya lagi, Sambo punya jabatan sendiri, yakni Kadiv Propam Polri, sedangkan Mario tidak punya jabatan sendiri karena masih kuliah, sementara yang punya jabatan adalah ayahnya, Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Kesamaan lainnya, Mario dan Sambo sama-sama punya gaya hidup mewah, dan nama ayah Mario pun ada kata "sambo"-nya, yakni Trisambodo.
Apakah Mario akan dihukum berat sebagaimana Sambo? Kita tidak tahu. Yang jelas, pasal yang dikenakan polisi terhadap Mario jauh berbeda dengan yang polisi kenakan kepada Sambo. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan Mario disangka melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Apakah AG akan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J? Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, publik mendesak agar AG juga ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Putri karena perannya sama.
Namun, sebaliknya AG melalui pengacaranya justru minta polisi agar namanya dibersihkan, karena ia tidak terlibat dalam penganiayaan David, yang disebut-sebut sebagai mantan pacarnya dan diduga telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Kesamaan lainnya lagi, usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat, tersingkaplah rahasia tentang harta kekayaan Sambo yang belum dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo tahun 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situsnya.
Meski demikian, selain tahun 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tak tercantum di situs KPK. Sambo disebut memiliki harta hingga Rp900 miliar.
Pasca-penganiayaan David oleh Mario, ihwal Rafael Alun Trisambodo yang LHKPN-nya tahun 2022 belum disetor ke KPK juga tersingkap. Rafael disebut memiliki harta kekayaan Rp56 miliar.
Ironisnya, mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai Mario saat mau menganiaya David, dan juga motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario dalam media sosialnya tidak tercantum dalam LHKPN sang ayah tahun-tahun sebelumnya.
Tidak itu saja. Nomor polisi Rubicon yang dikendarai Mario juga palsu alias bodong, dan pajaknya pun belum dibayar.
Padahal sang ayah adalah pegawai pemungut pajak. Ironis, bukan?
Misteri lainnya yang tersingkap pasca-panganiayaan David oleh Mario adalah 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan belum menyetorkan LHKPN tahun 2022 ke KPK. Terbanyak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo.
KPK juga akan memeriksa ayah Mario itu terkait kepemilikan Rubicon dan Harley yang tidak tercantum dalam LHKPN-nya.
Di sisi lain, Polres Metro Jaksel telah menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas Rotua sebagai tersangka. Shane disangka memprovokasi Mario, dan merekam aksi penganiayaan David oleh Mario.
AG juga sedang dalam proses pemeriksaan polisi sebagai saksi penganiayaan David oleh Mario.
Bagaimana hasil pemeriksaan KPK terhadap Rafael ayah Mario? Bagaimana pula hasil pemeriksaan polisi terhadap AG pacar Mario?
Kita tunggu saja perkembangan kasus Mario, seperti kita menunggu perkembangan kasus Sambo hingga bekas Kadiv Propam Polri itu divonis pengadilan.
*) Karyudi Sutajah Putra: WNI Pembayar Pajak