Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Selamatkan UMKM

Sudah tepat larangan impor pakaian bekas. Aturan larangan impor pakaian bekas tidak hanya negara kita.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Selamatkan UMKM
Biro Humas Kemendag
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). 

Oleh: NR Kurnia Sari “Nia”/Pelaku UMKM dan Pedagang Batik Solo

TRIBUNNERS - Keputusan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah sudah tepat.

Dari total pakaian bekas yang diimpor, hanya 25 persen saja yang masih layak dijual.

Sementara 75 persen sisanya adalah "sampah" yang masuk ke Indonesia.

Sebenarnya tidak ada persoalan untuk perdagangan atau jual beli pakaian bekas, sepanjang itu adalah barang-barang lokal, bukan yang diimpor.

Di solo, misalnya, ada Pasar Gading, Pasar Elpabes, Klitikan Notoharjo, Pasar Ngudirejeki Gilingan yang jual pakaian bekas.

Namun perlu dicatata, di situ yang dijual adalah pakaian bekas lokal.

Berita Rekomendasi

Ada yg jarik lawas, blangkon lawas, bahkan anak ISI yang mau pertunjukan kadang juga beli barang-barang lama dan lawas itu untuk dipakai dalam event mereka.

Yang jadi masalah apabila pakaian bekas impor yang akhirnya jadi sampah.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar

Sudah tepat larangan impor pakaian bekas. Aturan larangan impor pakaian bekas tidak hanya negara kita.

Semua negara dilarang mengimpor dan mengekspor pakaian bekas.

Itu sudah jadi konsensi internasional.

Kalau mau lindungi produk indonesia terutama UMKM tambah regulasi memperketat syarat impor pakaian dari luar.

Mempermudah regulasi UMKM untuk ekspor barang keluar dengan bantuan pengurangan pajak dan membuka akses permodalan misal tanpa bunga seperti China, khusus produksi barang ekspor.

Jual beli pakaian bekas tidak masalah asalkan tidak yang melanggar regulasi impor dan jual beli pakaian bekas impor.

Lebih banyak hal yan bisa dilakukan untuk dukung UMKM dengan tidak mengorbankan UMKM itu sendiri.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas