Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Selamatkan UMKM
Sudah tepat larangan impor pakaian bekas. Aturan larangan impor pakaian bekas tidak hanya negara kita.
Editor: Malvyandie Haryadi
Oleh: NR Kurnia Sari “Nia”/Pelaku UMKM dan Pedagang Batik Solo
TRIBUNNERS - Keputusan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah sudah tepat.
Dari total pakaian bekas yang diimpor, hanya 25 persen saja yang masih layak dijual.
Sementara 75 persen sisanya adalah "sampah" yang masuk ke Indonesia.
Sebenarnya tidak ada persoalan untuk perdagangan atau jual beli pakaian bekas, sepanjang itu adalah barang-barang lokal, bukan yang diimpor.
Di solo, misalnya, ada Pasar Gading, Pasar Elpabes, Klitikan Notoharjo, Pasar Ngudirejeki Gilingan yang jual pakaian bekas.
Namun perlu dicatata, di situ yang dijual adalah pakaian bekas lokal.
Ada yg jarik lawas, blangkon lawas, bahkan anak ISI yang mau pertunjukan kadang juga beli barang-barang lama dan lawas itu untuk dipakai dalam event mereka.
Yang jadi masalah apabila pakaian bekas impor yang akhirnya jadi sampah.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar
Sudah tepat larangan impor pakaian bekas. Aturan larangan impor pakaian bekas tidak hanya negara kita.
Semua negara dilarang mengimpor dan mengekspor pakaian bekas.
Itu sudah jadi konsensi internasional.
Kalau mau lindungi produk indonesia terutama UMKM tambah regulasi memperketat syarat impor pakaian dari luar.
Mempermudah regulasi UMKM untuk ekspor barang keluar dengan bantuan pengurangan pajak dan membuka akses permodalan misal tanpa bunga seperti China, khusus produksi barang ekspor.
Jual beli pakaian bekas tidak masalah asalkan tidak yang melanggar regulasi impor dan jual beli pakaian bekas impor.
Lebih banyak hal yan bisa dilakukan untuk dukung UMKM dengan tidak mengorbankan UMKM itu sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.