Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tata Kelola Kawasan Industri Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan
Dalam tata kelola kawasan industri, perencanaan dan pemetaan kawasan industri menjadi hal sangat penting dimana dalam pengembangan potensi ekonomi
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh Cornelius Corniado Ginting SH*)
PERKEMBANGAN industri yang pesat saat ini antara lain diakselerasi oleh penerapan kemajuan teknologi untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik.
Selain itu, industri juga berpotensi meningkatkan nilai tambah kegiatan hulu melalui kegiatan ekspor.
Sektor industri memiliki peran strategis dan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan. Namun juga harus menjadi perhatian bahwa sektor industri memiliki tantangan, berupa benturan aktivitas industri dengan dampak yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan, emisi karbon dan kaitannya dengan proses pembangunan berkelanjutan.
Kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Sejak 2010, sektor industri terus memberikan kontribusi terbesar pada PDB nasional, bahkan pada saat puncak pandemi terjadi pada tahun 2020-2021.
Pada tahun 2021, sektor industri mencatatkan PDB sebesar Rp2.946,9 Triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai Rp2.760,43 Triliun.
Realisasi investasi dari sektor industri diperkirakan akan mencapai Rp 450 hingga 470 triliun pada tahun 2023, naik 7 persen dibandingkan tahun ini yang diproyeksi sebesar Rp439,33 triliun.
Seiring dengan itu, nilai ekspor industri pengolahan nonmigas pada 2022 diproyeksikan mencapai USD210,38 miliar, dan pada 2023 ditargetkan sebesar USD225 -245 miliar
Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan. Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan seluas 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Dari 135 kawasan industri tersebut, 46 persen atau 30.464 hektare di antaranya sudah terisi oleh tenant industri.
Baca juga: Dorong Percepatan Transisi Energi dan Hilirisasi, Tripatra Gandeng Pemerintah dan Pelaku Industri
Pemerintah mengupayakan pemeratan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan Kawasan industri melalui fasilitas pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJMN ) tahun 2020-2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perencanan pengembangan dan pengolalaan Kawasan Industri menyesuaikan dengan Ketersedian lahan, peruntukan tata ruang suatu wilayah dan startegi pengembangan manajamen pengelolaan Kawasan Industri di bagi menjadi tiga cluster terdiri atas:
1. Kawasan Industri (Industrial estate/industrial park)
2. Kawasan Industri yang terintegrasi dengan area perumahan dan komersial atau disebut sebagi Kota Industri (Industrial City); di indentifikasi sesuai kebutuhan sesuai geografis wilayah,
3. Kawasan Industri /Kota Industri yang terintegrasi dengan Pelabuhan dan/atau bandara .
Pendekatan yang di pakai tidak hanya pendekatan sektoral semata tetapi melalui struktur industri yang berdaya saing, tetapi juga melalui pendekatan perwilayahan spasial yang di laksanakan melalui wilayah pengembangan industri dengan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) mulai 2015-2035.
RIPIN merupakan amanat pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Perindustrian.
Tantangan Pemerintah
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Industri telah Menyusun pedoman untuk pengembangan Kawasan Industri generasi Keempat atau disebut Eco Industrial Park.Konsep ini menekankan peningkatan pada manajemen dan pelayanan industri. Peningkatan tersebut menopang akselerasi pelaksanaan “Making Indonesia 4.0 ‘’.
Dalam hal pelaksanan yang terjadi masih banyak hal-hal yang belum di bereskan oleh pemerintah terkait percepatan Kawasan industri tersebut, misalnya saja penyediaan fasilitias perizinan yang sampai sekarang ini belum menjadi satu kesatuan, hal tersebut menyebabkan para investor tidak menjadi masuk dalam melakukan investasi di Kawasan industri, tidak hanya itu saja penyediaan ulititas menjadi penting sebagai sarana penunjang dalam ekosistem lingkungan .
Dalam tata kelola kawasan industri, perencanaan dan pemetaan kawasan industri menjadi hal sangat penting dimana dalam pengembangan potensi ekonomi dan daya dukung lokasi serta dilaksanakannya peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan kerja SDM di daerah-daerah yang terdapat kawasan industri melalui pendidikan Vokasi. Hal ini guna memberikan daya saing pada kawasan-kawasan industri sehingga memiliki daya saing untuk bisa menarik investasi.
Tidak hanya itu, ketersedian infrastruktur khususnya Infrastruktur digital yang sangat penting dalam mengembangkan kawasan industri secara tepat guna dan menjadi nilai vital dalam pemetaan dan percepatan tata Kelola Kawasan industri, hal tersebut harus menjadi catatan khusus bagi pemerintah untuk segera membuat instrumen.
Salah satunya membuat Peraturan Pemerintah (PP) secara Khusus mengatur mengenai Penyediaan Infrastruktur Industri bahkan tidak menutup kemungkinkan lahir Lembaga baru yang bisa mengakomodir kebutuhan Kawasan industri di Indonesia.
Pemerintah juga harus membuat regulasi khusus dibidang perpajakan untuk kegiatan industri di Kawasan industri sebagai upaya dalam menanggulangi permasalahan yang selama ini dihadapi di Kawasan Industri.
Hal tersebut agar mempengaruhi tata kelola Kawasan maupun tata Kelola perpajakan yang sangat penting bagi kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar Kawasan industri.
*) Founder Jaringan Advokasi Kawasan Industri (JAKI )