Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tantangan Pengawasan Pemilu di Era Digital

Di era digital saat ini, pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu membutuhkan kerja keras dan tidak mudah.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Tantangan Pengawasan Pemilu di Era Digital
setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 - Di era digital saat ini, pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu membutuhkan kerja keras dan tidak mudah. Sebab potensi pelanggaran Pemilu kini tidak lagi hanya terjadi sebatas di ruang publik yang nyata. 

Langsung, umum, bebas, dan rahasia sebagai hak peserta Pemilu. Jujur dan adil merupakan tugas penyelenggara Pemilu.

Namun, semua itu hanya dapat terjadi jika ada strategi pencegahan yang efektif dan juga penegakan hukum yang tegas dari pengawas Pemilu.

Terkait dengan pencegahan, hal yang dapat dilakukan adalah perbaikan sumber daya manusia, khususnya mengenai literasi digital.

Literasi digital tidak hanya kepada pengawas Pemilu dan peserta Pemilu tapi juga masyarakat secara luas.

Mengingat interaksi masyarakat dewasa ini tidak hanya terjadi dalam ranah non-digital tapi juga ranah digital.

Dalam peningkatan literasi digital ini dapat dilakukan dengan adanya kerjasama yang baik antara pengawas pemilu, platform media sosial dan juga Kemenkominfo.

Sehingga paltform yang ditunjuk mempunyai instrumen untuk mencegah terjadinya hoaks dan hate speech atau sejenisnya.

Berita Rekomendasi

Selain pencegahan, hal yang perlu dibenahi adalah terkait penegakan hukum. Sebab, jika kita melihat regulasi yang ada belum diatur secara spesifik mengenai penindakan pelanggaran atau kejahatan Pemilu dalam dunia Digital.

Regulasi yang digunakan selama ini untuk menjerat pelaku hoaks dan hate speech lebih banyak merujuk kepada KUHP dan UU ITE.

Sehingga bagi peserta Pemilu yang memanfaatkan jasa buzzer untuk menjatuhkan lawan politiknya melalui kampanye hitam di media sosial sulit untuk ditindak dengan hukum Pemilu.

Harusnya kepastian hukum atau regulasi tersebut menjadi perhatian untuk menghadirkan ketentuan hukum Pemilu yang lebih spesifik di ranah digital.

Sehingga bagi peserta Pemilu yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye hitam bisa dijerat sanksi pidana dan juga didiskualifikasi dari peserta Pemilu.


Mari kawal Pemilu 2024. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas