Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Catatan Kritis Menuju Suksesnya Pemilu 2024
Pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden pada 2024 merupakan kali kedua.
Editor: Daryono
Oleh: Irwan Sehabudin, Anggota Persatuan Alumni GMNI Kabupaten Sragen dan mantan Relawan Demokrasi Kota Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanan pada Rabu, 14 Februari 2024 secara sentak. Pemilu serentak tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, dimana putusan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaran pemilihan angota DPR, DPD dan DPRD dan pemilihan Presiden, Wakil Presiden yang dilaksanakan sebelumnya terpisah, tidak sejalan dengan prinsip konstitusi, sehingga perlu dilaksanakan serentak.
Pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden pada 2024 merupakan kali kedua. Sebelumnya pernah dilaksanakan Pemilu serentak pada Pemilu 2019. Untuk menghadapi penyelenggaran Pemilu 2024, penting kita sebagai masyarakat berkaca kepada pemilu 2019. Mana yang perlu diperbaiki dan dibuang. Mana yang perlu dimaksimal untuk suksesnya Pemilu 2024.
Pemilu dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012 dimaknai sebagai sarana melaksanakan kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-tiga) mencantumkan bab khusus pembahasan tentang Pemilihan Umum, yaitu Bab VII B. Pencantuman itu sekaligus penegasan atas kewajiban negara melaksanakan Pemilu sebagai cara berdemokrasi untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.
Sejauh ini pemerintah menunjukan “kinerja” yang baik dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024. Hal itu dapat dilihat dari beberapa indikator. Pertama, ketepatan jadwal pelaksanaan. Pemerintah dalam hal ini KPU, sudah memastikan kesiapannya menyelenggarakan Pemilu serentak tahun 2024 yang sebelumnya diisukan akan ditunda.
Kedua, regulasi. Pemerintah sudah membuat peraturan berkaitan dengan kewajiban partai politik secara teratur melaporkan dana kampanye, berikut sumbernya agar tercipta akuntabilitas pengeluaran dana kampanye setiap partai. Ketiga, anggaran. Pemerintah bersama KPU sudah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun demi kesuksesan pelaksaan pemilu 2024.
Keempat, sosialisasi pemilih. KPU sudah dan sedang mengerjakan sosialisasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 kepada masyarakat menggunakan media ofline dan online. Keempat, hal itu menunjukan keseriusan Pemerintah untuk melaksanakan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam sistem politik nasional.
Sudah 12 kali Bangsa Indonesia menggelar “hajatan negara” sejak Pemilu pertama tahun 1955. Rangkaian Pemilu itu menjadi pelajaran seluruh anak bangsa, agar mampu lebih dewasa dalam berdemokrasi. Demokrasi dan Pemilihan Umum, merupakan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Dilakukannya Pemilu menjadi tolak ukur seberapa demokrasi sebuah negara. Jika benar menganut sistem demokrasi, mesti-nya negara itu melaksanakan Pemilu secara berkelanjutan.
Catatan untuk Pemilu 2024
Ada beberapa catatan penting menurut penulis tentang penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pertama, Pemilu sebagai prasyarat menjadi negara demokrasi harus terlaksana secara demokratis pula. Harus dipastikan asas Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) terwujud dalam setiap penyelenggaraan Pemilu termasuk untuk Pemilu 2024 nanti. Jika tidak, suatu saat pasti terjadi ketidak percayaan masyarakat terhadap pemilu. Seperi kasus penolakan masyarakat terhadap hasil pemilu tahun 1997 dimana terdapat kecurangan perhitungan suara yang menghasilkan keterpilihan Golongan Karya, yaitu mendapatkan 74,31 persen suara, PPP mendapatkan 22,62% suara, dan PDI hanya mendapatkan 3,06% suara. Sehingga diadakan pemilu ulang tahun 1999 untuk mengubah hasil konstitusi pemilu 1997. Kondisi itu pastinya semoga tidak terulang di Pemilu 2024.
Kedua, memperhatikan kesehatan dan keselamatan para penyelenggara pemilu di lapangan. Jangan sampai tragedi Pemilu 2019 yang memakan korban, dimana ada 894 petugas meninggal dunia, 5.175 petugas mengalami sakit karena kelelahan terulang kembali di pemilu serentak tahun 2024.
Ketiga, angka pemilih golongan putih selalu ada dan cenderung meningkat. Semua stakeholder yakni Pemerintah, KPU, TNI, Polri dan masyarakat harus bekerjakeras menekan angka golput tersebut. Pasca reformasi, berikut angka partisipasi masyarakat: Pemilu 1999 (92%), Pemilu 2004 (84%), Pemilu 2009 (71%), Pemilu 2014 (75%), Pemilu 2019 (81%). Pada pemilu 2019 menunjukan prestasi yang harus dipertahankan karena ada peningkatan jumlah partisipasi pemilih.
Keempat, mengoptimalkan sosialisasi kepemiluan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan merekrut Relawan Demokrasi. Program ini disosialisasikan kepada lima segmen atau kelompok sasaran. Yaitu kelompok keagamaan, kelompok disabelitas, kelompok perempuan, kelompok marginal, dan kelompok pemilih pemula. Pemilih pemula ini merupakan para pelajar SMA dan mahasiswa yang jumlah mereka dalam setiap pemilu mencapai 20-30 pesen dari total jumlah pemilih.
Kelima, peserta pemilu yaitu partai politik memperbaiki kinerjanya dalam membentuk kader, yang memiliki dedikasi tidak hanya kepada partai tetapi kepada masyarakat yang diwakilinya.
Upaya KPU, Bawaslu, Polri dan stakeholder lainnya yang sedang melakukan langkah-langkah untuk mensukseskan Pemilu 2024 semestinya diikuti oleh semua elemen bangsa, sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing. Partisipasi masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan Pemilu 2024. Pemerintah dan rakyatnya harus gotong royong. Daripada mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, lebih baik mengevaluasi diri dan menanyakan sejauh mana peran kita untuk bangsa dan Negara dalam konteks Pemilu ini. Mari sukseskan Pemilu 2024! (*)