Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Perlu Terobosan Akselerasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga kerja konstruksi yang kompeten juga diharapkan mampu menerapkan standar konstruksi yang sesuai sehingga mutu infrastruktur terbangun terjamin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perlu Terobosan Akselerasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
dok pribadi
Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Universitas Tanri Abeng, Dr Idi Namara ST MT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan infrastruktur telah menjadi prioritas pemerintah dalam 10 tahun terakhir. Berbagai proyek strategis nasional bidang infrastruktur ini menandai kemajuan negara tercinta ini. Mulai dari jalan tol, LRT, bendungan, energi terbarukan, perumahan, dan infrastruktur lainnya.

Tentunya kesuksesan pembangunan ini tidak lepas dari peran tenaga kerja konstruksi yang menjadi garda terdepan dalam pembangunan infrastruktur.

Selaras dengan itu, Presiden Jokowi pada berbagai kesempatan juga menyampaikan bahwa Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita.

Indonesia harus bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai- nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa.

Memang, dalam mewujudkan pembangunan SDM hampir di semua sektor ekonomi bukan hanya sektor konstruksi merupakan tantangan yang tidak mudah.

Berbagai tantangan yang dihadapi di sektor konstruksi seperti rendahnya tingkat pendidikan, pelatihan, dan tentunya awarenes dari tenaga kerja untuk aktif memperdalam keahlian dan keterampilan hingga sertifikasi kompetensi.

Baca juga: Pembangunan IKN Diminta Serap Tenaga Kerja Lokal

Di sektor konstruksi, sertifikasi kompetensi kerja (SKK) sebagai salah satu langkah konkrit dalam pengakuan kompetensi menuju SDM konstruksi yang unggul dan berdaya saing sudah dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada tahun 2017, perubahan sekaligus penguatan regulasi di bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkanya UU No. 2 tahun 2017 masih mengusung semangat yang sama dengan UU No. 18 tahun 1999 yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui proses sertifikasi kompetensi kerja.

“Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan suatu kewajiban bagi Tenaga Kerja Konstruksi mengingat terdapat risiko kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan jika pembangunan infrastruktur dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak kompeten dibidangnya,” jelas Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Universitas Tanri Abeng, Dr Idi Namara ST MT dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).  

Menurutnya, tenaga kerja konstruksi yang kompeten juga diharapkan mampu menerapkan standar konstruksi yang sesuai sehingga mutu infrastruktur terbangun terjamin.

Dalam kondisi sekarang, Indonesia masih kekurangan tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bersertifikat kompetensi. Hingga pertengahan tahun 2023 ini, jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat (SKK) hanya 3,95 persen dan sisanya 96,05 persen belum atau tidak bersertifikat dari angkatan kerja konstruksi di Indonesia sebanyak 8.505.542 orang (Sakernas BPS 2023).

Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 688.334 TKK.

Idi menuturkan, dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan industri, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standar kompetensi kerja SDM industri sesuai dengan tingkat keahlian melalui sertifikasi untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.

“Sertifikasi merupakan bentuk rekognisi sekaligus legitimasi kompetensi yang dimiliki tenaga kerja konstruksi diharapkan menjadi katalis dari pemenuhan gap jumlah tenaga konstruksi bersertifikat yang sangat besar,” tegas Idi Namara yang juga merupakan pengurus Asosiasi Perpakom.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas