Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Panas Dingin Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

KPU RI telah mengumkan hasil Pemilu 2024 namun mendapat penolakan dari pihak yang kalah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panas Dingin Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024
Ist
Dr Anwar Budiman 

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum 2024 usai sudah.

Hasilnya pun telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024) yang menunjukkan kemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, masih tersisa rasa kurang puas dari mereka yang belum beruntung. Banyak berseliweran pendapat yang mengatakan telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Mereka pun, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini proses persidangan masih berlangsung di MK.

Proses persidangan pun berlangsung panas dingin.

Rekomendasi Untuk Anda

Panas ketika para ahli dan saksi dari kubu yang berbeda saling beradu argumentasi, namun menjadi dingin setelah ditengahi Ketua Majelis Hakim MK.

Panas di persidangan, namun dingin di luar sidang.

Rakyat kebanyakan biasa-biasa saja. Kehidupan masyarakat juga sudah berjalan normal, tanpa hiruk-pikuk politik pemilu.

Akan tetapi, soal puas atau kurang puas memang sudah menjadi fenomena dalam kontestasi politik, dan ini bukan yang pertama kali kita mendengar pernyataan yang sebenarnya memperlihatkan ketidakpuasan dari para kontestan.

Dan potensi terjadinya kecurangan memang cenderung diduga dilakukan oleh mereka yang berkuasa.

Sebaliknya, potensi prasangka curang cenderung diduga diteriakkan oleh mereka yang kalah.

Siapa yang benar dan siapa
yang salah, semua itu perlu pembuktian. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan ketidakpuasan atas hasil pemilu dibuatlah institusi MK.

Dalam perjalanannya, ketidakpuasan terjadi sejak adanya Putusan MK No 90/PUU/XXI/2023 yang pada pokoknya menyebutkan, “Sehingga Pasal 169 huruf “q” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan
kepala daerah.”

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas