Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menilik Tata Kelola JETP

Pemerintah Indonesia dan International Partners Group (IPG) telah meluncurkan Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia

Editor: Sanusi
zoom-in Menilik Tata Kelola JETP
IST
ILUSTRASI 

Oleh: Peneliti Senior Open Climate Change Financing in Indonesia (OCFI) Muh Affan R Tojeng

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia dan International Partners Group (IPG) telah meluncurkan Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada November 2022.

IPG terdiri dari 11 negara, yakni Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, Britania Raya, dan Irlandia Utara.

Dalam program JETP, Indonesia mendapatkan komitmen pendanaan sebesar 20 miliar dolar AS selama tiga hingga lima tahun ke depan. Instrumen pendanaan JETP dalam bentuk hibah, bantuan teknis, pinjaman konsesi dan non konsesi, jaminan MDB, serta ekuitas.

Baca juga: PLTU Pelabuhan Ratu Segera Disuntik Mati, Sudah Diusulkan ke Skema Pendanaan JETP

Sekretariat JETP Indonesia telah merumuskan kebijakan tata kelola implementasi transisi berkeadilan. Dalam dokumen JETP Indonesia: Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif atau Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP), standar tata kelola dan implementasi JETP dirancang untuk memastikan kepemimpinan dan kepemilikan yang memberikan arahan strategis yang jelas, transparan, dan integritas. Lalu akuntabilitas lembaga pelaksana kepada seluruh mitra secara transparan.

Standar tata kelola juga memastikan kapasitas untuk merencanakan dan menarik pendanaan berkelanjutan dan meningkatkan pendanaan dari berbagai sumber yang menargetkan instrumen pembiayaan yang sesuai dan bidang investasi (IFA) JETP.

Baca juga: Draf JETP Sudah di Tangan Pemerintah, IESR Minta Pastikan Semua Target Tercapai

CIPP menyebutkan bahwa mekanisme implementasi JETP memfasilitasi kolaborasi yang berkelanjutan dan nyata antar pemangku kepentingan utama. Para pemangku kepentingan tersebut antara lain adalah Pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga terkait seperti IPG, GFANZ, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.

Berita Rekomendasi

Struktur tata kelola JETP dibagi menjadi tiga lapisan, yang terdiri dari pengarahan dan pengawasan, koordinasi, dan pelaksanaan.

Pengarahan dan pengawasan mengacu proses di mana kedua entitas antara Pemerintah Indonesia dan IPG mendukung hasil yang dibuat dan diusulkan oleh Sekretariat JETP. Masukan-masukan yang didapatkan entitas dikonsolidasi dan diberikan kepada Sekretariat JETP dalam bentuk arahan dan pedoman.

Sementara koordinasi mengacu pada proses di mana Sekretariat JETP memastikan keselarasan antara arahan dan pedoman yang diterima dengan pelaksanaan yang akan dilakukan.

Sekretariat JETP menghubungkan proyek yang diterima dari pihak-pihak yang terlibat, mengkoordinasikan proyek dan pembiayaan, serta mengadakan pertemuan dan memberikan dukungan analitis kepada para pembuat kebijakan untuk memfasilitasi proses reformasi kebijakan yang diperlukan.

Baca juga: Luhut Sebut Dana JETP 20 Miliar Dolar AS Tak Cukup Untuk Pensiun Dini PLTU

Adapun implementasi mengacu pada proses di mana entitas terpilih bekerja sama untuk mewujudkan rencana yang telah dikoordinasikan oleh Sekretariat JETP dan didukung oleh entitas yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pengawasan.

Dalam konteks kerangka pemantauan dan evaluasi JETP, terdapat dua indikator pendekatan pemantauan target transisi berkeadilan dengan baseline “akuntabilitas”.

Pertama, pembentukan mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat luas yang akan menanggapi pengaduan yang diterima. Kedua, partisipasi perempuan, kelompok adat, dan kelompok rentan lainnya dalam konsultasi dengan pemangku kepentingan.

Dokumen CIPP menyebutkan, implementasi JETP juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar pengembang proyek seperti Badan Usaha Milik Negara maupun swasta, pekerja dan serikat pekerja, hingga kelompok masyarakat sipil serta komunitas akar rumput.

“Khusus kelompok masyarakat sipil dan komunitas akar rumput bertindak sebagai kelompok pemangku kepentingan yang mencakup masyarakat yang terkena dampak, termasuk kelompok masyarakat adat, kelompok rentan termasuk perempuan dan anak-anak,”, imbuh Affan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas