Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hari Apoteker Sedunia 25 September 2024 "Pharmacists: Meeting Global Health Needs"
Tema tahun peringatan Hari Apoteker Sedunia kali ini adalah "Pharmacists: Meeting Global Health Needs".
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Apt. Ismail Salim M.,S.Si
Ketua Presidium Nasional Organisasi Profesi Apoteker FIB
SETIAP tanggal 25 September, dunia memperingati Hari Apoteker Sedunia
Peringatan ini sebagai momentum untuk menyoroti peran vital apoteker dalam memenuhi kebutuhan kesehatan global.
Tema tahun peringatan Hari Apoteker Sedunia kali ini adalah "Pharmacists: Meeting Global Health Needs".
Tema ini menggarisbawahi pentingnya profesi apoteker dalam berbagai sektor kesehatan, dari pengelolaan obat hingga keterlibatan aktif dalam promosi kesehatan masyarakat.
Di Indonesia, peran apoteker belum sepenuhnya diakui sebagai bagian strategis dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Hingga saat ini, apoteker sering kali dianggap sebagai pelengkap atau pendukung dalam pelayanan kesehatan, tanpa dilibatkan secara penuh dalam sistem kesehatan nasional oleh pemerintah.
Padahal, jika apoteker benar-benar dilibatkan secara aktif dan strategis, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat akan sangat besar.
Mengapa Apoteker Penting dalam Sistem Kesehatan?
Apoteker memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif, edukasi pasien tentang terapi obat, serta pencegahan penyakit.
Mereka juga berperan penting dalam mengatasi masalah resistensi antimikroba, menangani kondisi penyakit kronis, dan mendukung pemulihan pasien melalui penggunaan obat yang tepat.
Dalam konteks global, apoteker telah menunjukkan peran strategis mereka selama pandemi COVID-19, berperan aktif dalam distribusi vaksin, menyediakan informasi kesehatan yang kredibel, dan memberikan layanan kesehatan primer.
Konteks Profesi Apoteker di Indonesia
Di Indonesia, profesi Apoteker diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga yang berwenang, yaitu apoteker.