Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

"Bernyanyilah" Zarof Ricar

Zarof diduga menjadi makelar kasus (markus) kasasi perkara Ronald Tannur (31), terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29), kekasihnya sendiri

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
kolase Tribunnews.com/ist
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024

SUARA emas Zarof Ricar kini sedang ditunggu publik.

Maka "bernyanyilah!"

Zarof adalah bekas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap Kejaksaan Agung di Bali, Kamis (24/10/2024).

Zarof diduga menjadi makelar kasus (markus) kasasi perkara Ronald Tannur (31), terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29), kekasihnya sendiri.

Pada 24 Juli 2024, Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

Sehari sebelum menangkap Zarof, Kejagung terlebih dulu menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. 

Berita Rekomendasi

Sehari sebelum menangkap tiga hakim nakal itu, MA membacakan putusan kasasi yang menghukum Tannur lima tahun penjara. 

Perkara kasasi Tannur yang teregistrasi dengan nomor 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta, Kejagung menemukan uang tunai Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram yang merupakan hasil 10 tahun Zarof menjadi markus di MA. 

Adapun dari tangan tiga hakim PN Surabaya itu, plus Lisa Rachmat pengacara Tannur, Kejagung menyita uang tunai Rp20 miliar. 

Lisa menugaskan Zarof melobi hakim kasasi MA dengan imbalan Rp1 miliar. Adapun suap untuk hakim kasasi MA telah disiapkan uang Rp5 miliar. 

Kejagung membuka peluang memeriksa majelis hakim kasasi Tannur. Begitu pun MA yang telah membentuk tim pemeriksa. 

Jika diandaikan rata-rata imbalan yang diterima Zarof untuk satu perkara Rp1 miliar, maka uang Rp920 miliar yang dimiliki Zarof ekuivalen dengan 920 perkara. Itu belum termasuk emas batangan 51 kilo. 

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas