Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan-aturan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. 

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Anti Korupsi 10 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan-aturan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu wacananya adalah menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wadah tunggal melakukan prosekusi terhadap kasus korupsi.

Artinya KPK sebagai penyidik tunggal dan satu-satunya penuntut umum pada penuntutan kasus korupsi. 

Pemerintah mengkaji untuk menjadikan kewenangan penindakan dalam kasus korupsi ke wadah tunggal (single agency) atau dijadikan satu kepada KPK.

Namun begitu, Pemerintah masih terbuka untuk diskusi karena baru sebatas kajian.

Pernyataan ini menarik perhatian para pemerhati hukum dan anti-korupsi.

Berita Rekomendasi

Para pegiat anti-korupsi yang kita ketahui selama ini sering mempertanyakan tentang kinerja KPK dan program anti-korupsi nasional yang dianggap menurun atau kurang berdaya. 

Wacana ini tentunya akan mengundang pro dan kontra karena selama ini wacana wadah tunggal dalam berbagai hal seringkali dianggap tabu.

Wacana ini tentu bukan merupakan hal yang baru karena pasti telah banyak kajian tentang hal ini, dimana Program Pemberantasan Korupsi selalu menjadi topik menarik di berbagai kajian atau penelitian hukum.

KPK, BNPT, dan BNN misalnya seringkali dijadikan kajian atau wacana untuk diberikan kewenangan tunggal.

Selama ini KPK menjadi semacam “Koordinator” dalam program pemberantasan korupsi, BNPT menjadi koordinator program anti-terorisme, dan BNN dalam program anti-Narkoba.

Namun jika dijadikan single-agency, wacana tersebut selalu mendapat kritik. Menarik untuk dikaji lebih dalam, bagaimana sebenarnya tujuan pembentukan KPK dan dampak apa yang dapat terjadi jika KPK dijadikan wadah tunggal.

Latar Belakang Pembentukan KPK

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas