Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Membaca Skenario "Pembebasan" Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Selasa (31/12/2024), menyatakan akan menuntaskan kasus Firli dalam satu-dua bulan ke depan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Membaca Skenario
Ist
Disna Riantina 

Di sisi lain, mereka patut diduga saling sandera karena disinyalir pegang kartu As masing-masing. 

Diketahui, Firli dan Karyoto berasal dari institusi yang sama: Polri. Satu guru satu ilmu. Sebab itu, jika keduanya saling punya kartu Truf juga masuk akal. 

Karyoto juga pernah menduduki jabatan yang ditinggalkan Firli di KPK. Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Jabatan inilah yang kemudian diduduki Karyoto. 

Nah, saat Firli menjadi Ketua KPK inilah Karyoto coba disingkirkan dan dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Polri. Beruntung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Nah, saat menjadi pucuk pimpinan PMJ inilah patut diduga Karyoto melampiaskan balas dendamnya dengan menetapkan Firli sebagai tersangka. 

Namun, Firli tak tinggal diam. Ia pun membalasnya. Tak lama berselang, KPK menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Firli yang sudah berstatus tersangka ikut dalam gelar perkara penetapan Suryo sebagai tersangka. 

Rekomendasi Untuk Anda

Muhammad Suryo disebut-sebut sebagai orang dekat Karyoto. Keduanya menjalin relasi sejak Karyoto menjabat Wakil Kapolda DI Yogyakarta. 

Mengapa PMJ perlu waktu lebih dari 13 bulan untuk sekadar menahan Firli? Bisa jadi karena PMJ memang tak punya cukup bukti. Ujung-ujungnya, Firli akan bebas melalui SP-3. 

Atau bisa saja sebenarnya PMJ punya cukup bukti. Indikatornya, gugatan praperadilan Firli ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tapi bisa saja PMJ sengaja mengulur-ulur waktu kasus Firli ini sambil menunggu kegaduhan di masyarakat reda, sehingga desakan agar Firli ditahan pun menyublim. Akhirnya Firli dibebaskan. 

Demikianlah barangkali skenario "pembebasan" Firli Bahuri demi "esprit de corps" Korps Bhayangkara.

Mudah-mudahan saya salah dan kasus Firli sampai ke pengadilan.

Semoga!

 

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas