Kejahatan di Ruang Kesehatan, Aspek Kebijakan Hukum, dan Solusi Multidisipliner
Kejahatan tumbuh dari celah yang dibiarkan terbuka oleh sistem—baik sistem hukum maupun sistem pelayanan kesehatansendiri. Termasuk di bidang medis.
Editor:
Sri Juliati
Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Pada sebuah ruang yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan pengharapan, ternyata diam-diam tersembunyi luka yang tak tampak bahkan oleh stetoskop.
Luka yang tak bisa sembuh barang sehari, sebulan, bahkan setahun. Kejahatan di ruang kesehatan, bagaimana pun tertutup dan tersembunyinya, adalah realitas yang tak bisa kita nafikan dari pembicaraan kita hari ini.
Peristiwa tentang dokter yang mencabuli pasien sesungguhnya bukanlah dongeng baru. Bukan muncul baru kemarin setelah terungkapnya fakta ada beberapa keluarga pasien yang dilecehkan oleh dokter dalam kondisi dibius.
Peristiwa itu cenderung berulang, ada dari waktu ke waktu, muncul dengan berbagai nama dan di berbagai tempat.
Meski demikian benang merahnya tetap sama yakni kejadian itu terjadi sebab adanya penyalahgunaan kuasa oleh mereka yang mestinya melindungi.
Kita harus menyadari bahwa dalam kondisi tubuh yang rapuh dan jiwa yang cemas, pasien atau keluarga pasien menjadi makhluk paling rentan, bahkan lebih lemah dari seorang tahanan di ruang interogasi.
Pada titik itulah kepercayaan yang begitu besar seringkali dikhianati dengan tindakan paling keji: pelecehan.
Kasus besar yang menggambarkan kondisi ini, selain kasus viral beberapa waktu lalu di Indonesia, adalah skandal Larry Nassar. Larry Nazar adalah mantan dokter tim senam nasional Amerika Serikat.
Selama lebih dari dua dekade dia menjadi dokter diketahui bahwa ia telah mencabuli lebih dari 300 atlet muda. Dengan bersembunyi di balik nama besar seorang dokter dan institusi olahraga, ia menggunakan legitimasi medis untuk menyamarkan tindakan kriminalnya.
Penyebab Utama
Kejahatan, bagaimana pun bentuknya, tidak lahir dari ruang hampa. Kejahatan tumbuh dari celah yang dibiarkan terbuka oleh sistem—baik oleh sistem hukum maupun sistem pelayanan kesehatan itu sendiri. Termasuk juga di bidang medis.
Ruangan tertutup tanpa pengawasan, tidak adanya kewajiban harus adanya pendampingan saat pemeriksaan tertentu, dan budaya diam di antara sesama profesi (dalam hal ini tenaga medis) menjadi tempat subur bagi mereka yang akan melakukan niat buruk.
Baca juga: Respons Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Menkes Minta Peserta PPDS Tes Kesehatan Mental
Inilah yang oleh para ahli disebut sebagai faktor situasional yakni ketika kesempatan yang tanpa sadar menciptakan pelaku.
Selain karena faktor situasi, faktor kurangnya pengawasan atau lack of supervision menjadi bagian penting yang membuat orang yang sudah berniat menjadi pelaku semakin yakin melakukan kejahatannya.
Sebagai contohnya adalah masih banyaknya ruang periksa yang terkesan bebas hukum atau sulit bagi penegak hukum untuk mengumpulkan bukti.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan