Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Pengacara dan Buah Khuldi

Tuhan sudah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati apalagi memakan buah yang oleh Iblis disebut sebagai buah keabadian itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara dan Buah Khuldi
Istimewa
KASUS PENGACARA - Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute, Disna Riantina SH MH, berbicara soal peran dan deretan kasus yang menimpa pengacara saat ini. 

Posisi berikutnya anggota DPR RI dan DPRD dengan 358 kasus. Lalu, ada pula pelaku korupsi yang berasal dari latar belakang walikota/bupati dan wakilnya dengan 169 kasus. 

Selanjutnya, terdapat 41 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala lembaga/pemerintahan.

Kemudian ada 31 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim. 

Berikutnya, pelaku tindak pidana korupsi yang memiliki latar belakang gubernur sebanyak 28 kasus. Lalu, terdapat 18 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengacara

Di sisi lain, masih terdapat 275 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh profesi lainnya.

Banyaknya hakim dan pengacara yang ditangkap karena kasus korupsi kiranya bisa menjadi momentum bagi semua "stakeholders" (pemangku kepentingan) untuk menghentikan "adat" suap-menyuap itu. 

Di sisi lain, juga bisa menimbulkan "detterence effect" (efek jera) bagi pelakunya, dan "shock therapy" (terapi kejut) bagi calon pelaku lainnya, sehingga bagi pengacara yang harus dikedepankan adalah kelihaian dalam beracara, penguasaan materi perkara, dan integritas. Tak perlu lobi-lobi lagi yang diwarnai suap dan berujung pada penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Para advokat tak perlu lagi tergoda Khuldi (suap).

 

Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas