Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Kolegium, Penjaga Mutu Pendidikan dan Kompetensi Spesialis Kedokteran

Menyerang kolegium berarti menghancurkan benteng keilmuan dan etika yang selama ini menjaga mutu pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kolegium, Penjaga Mutu Pendidikan dan Kompetensi Spesialis Kedokteran
Freepik.com/Dragana Gordic
STETOSKOP DOKTER - Ilustrasi stetoskop yang diunduh dari Freepik.com, Kamis (17/4/2025). 

Oleh: Zainal Muttaqin, Pengampu Sekolah Spesialis, Guru Besar FK Undip

TRIBUNNEWS.COM - Kolegium adalah badan akademik yang menaungi keilmuan dari tiap cabang spesialisasi kedokteran, seperti Kolegium Bedah, Kolegium Mata, Kolegium Kebidanan dan Kandungan, dan lainnya.

Fungsi utama kolegium adalah menetapkan dan menjaga standar pendidikan serta standar kompetensi dokter spesialis.

Standar pendidikan mencakup penentuan siapa yang layak menjadi pengajar, kurikulum dan materi yang diajarkan, metode pembelajaran, jenjang penguasaan ilmu, sarana pendidikan seperti rumah sakit dan jenis pasien yang harus tersedia, lama masa studi, serta pelaksanaan ujian kompetensi yang dilakukan bersama Fakultas Kedokteran dan Universitas sebelum seseorang dinyatakan lulus sebagai spesialis.

Sebagai badan ilmiah dalam profesi kedokteran spesialis, anggota kolegium adalah para pakar terbaik di bidangnya, terdiri dari guru besar dan para pengelola pendidikan spesialis.

Ketua kolegium tidak dipilih oleh anggota organisasi profesi atau pengurus perhimpunan spesialis, melainkan dipilih dari dan oleh para kepala program studi atau pimpinan sekolah spesialis. 

Dengan demikian, kolegium berfungsi sebagai institusi akademik yang bertugas menjaga integritas ilmu pengetahuan dan memastikan penerapannya sesuai standar dalam praktik kedokteran. Kolegium harus berdiri independen, hanya berpijak pada kaidah ilmiah, dan bebas dari konflik kepentingan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pernyataan Menkes dan para pendukungnya bahwa kolegium dibentuk atau dikuasai oleh IDI, serta bahwa ketuanya ditunjuk oleh Ketua IDI, adalah informasi yang menyesatkan.

Fakta historis mencatat bahwa pembentukan kolegium merupakan inisiatif dari perhimpunan dokter spesialis sebagai bagian dari praktik terbaik di banyak negara maju, dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kedokteran spesialis.

Kolegium telah berdiri jauh sebelum hadirnya UU 29/2004 dan UU 20/2013 yang kemudian mengakui keberadaannya secara formal. Kolegium pertama kali berdiri sekitar tahun 1978 (Kolegium Ilmu Bedah), disusul oleh berbagai bidang lain hingga terbentuknya Kolegium Neurologi pada 1996.

Dengan kata lain, kolegium bukanlah produk dari UU 29/2004 atau UU 20/2013, walaupun kedua UU tersebut mengakui peran dan fungsinya dalam sistem pendidikan dokter spesialis. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa kolegium, bersama Fakultas Kedokteran/Universitas dan rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan, merupakan pemilik dan penjamin mutu program studi spesialis.

Saat ini, terdapat lebih dari 38 kolegium spesialisasi yang tergabung dalam Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). Selama lebih dari lima dekade, sistem pendidikan dokter spesialis yang dikelola secara tripartit ini telah menghasilkan lebih dari 50.000 dokter spesialis, dan meluluskan sekitar 2.700 dokter spesialis setiap tahunnya.


Kompetensi: Batas Minimal Mutu Pelayanan Medis

Salah satu kewenangan krusial kolegium adalah menyusun standar kompetensi. Kompetensi diartikan sebagai tingkat minimal pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki seorang dokter saat memberikan layanan kepada pasien.

Misalnya, ketika dokter meresepkan obat, ia harus memahami indikasi, kontraindikasi, efek samping, serta langkah penanganan jika terjadi komplikasi.

Setiap tindakan medis, mulai dari merawat luka di UGD, melakukan hemodialisis, operasi sesar, hingga bedah mikro pada aneurisma otak, semuanya harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten untuk menjamin keselamatan pasien.

Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas