Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Pancasila: Antara Retorika dan Realita

Pancasila semestinya menjadi napas dalam kurikulum yang menumbuhkan welas asih, nalar publik, dan solidaritas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pancasila: Antara Retorika dan Realita
HandOut/IST
PENERAPAN PANCASILA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo. Dalam opininya di Tribunners, Rabu (18/6/2025) Katyono mengulas seputar kajian apakah Pancasila hidup sebagai ideologi yang bekerja, atau sekadar menjadi mantra kosong yang bersemayam di ruang retorika. 

Laporan Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2023, peringkat 110 dari 180 negara. 

Ini menandakan lemahnya sistem pengawasan, akuntabilitas, dan budaya anti-korupsi di tingkat elite. Ketika pejabat publik lebih sibuk membangun dinasti politik dan meraup keuntungan pribadi, sila keadilan dan kemanusiaan tinggal jadi hiasan dekorasi, sekadar ornamen tanpa roh.

Pendidikan kita pun belum sepenuhnya menjadi medan persemaian nilai-nilai Pancasila.

Alih-alih menjadi ruang pembentukan karakter kebangsaan, banyak institusi pendidikan justru terseret dalam arus pragmatisme dan komersialisasi.

Paulo Freire mengingatkan pentingnya "pendidikan yang membebaskan"—pendidikan yang menumbuhkan kesadaran kritis, bukan sekadar melatih kepatuhan.

Pancasila semestinya menjadi napas dalam kurikulum yang menumbuhkan welas asih, nalar publik, dan solidaritas.

Tanpa pendidikan yang membentuk warga negara yang berpikir kritis dan berempati sosial, sila-sila Pancasila hanya menjadi teks mati dalam buku ajar.

Rekomendasi Untuk Anda

Budaya nasional pun tak luput dari ancaman. Lunturnya nilai-nilai gotong royong tergantikan oleh mentalitas individualistis dan konsumeristik.

Arus budaya global yang tidak disaring oleh kekuatan identitas kebangsaan membuat banyak generasi muda terasing dari akar tradisinya. 

Media sosial yang semestinya menjadi ruang ekspresi kreatif justru sering menjadi arena disinformasi, ujaran kebencian, dan pembentukan opini massal yang dangkal.

Di sinilah pentingnya revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam ranah kebudayaan: agar budaya tidak sekadar menjadi tontonan, tetapi menjadi tuntunan.

Lebih jauh lagi, kita menyaksikan bagaimana perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah justru dimanfaatkan untuk menyingkirkan kelompok kritis yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

Pancasila yang semestinya menjadi ruang dialog kebangsaan malah dijadikan alat eksklusifitas kekuasaan. George Orwell pernah mengingatkan dalam karyanya bahwa bahasa politik bisa dibuat kabur untuk menutupi realitas kekuasaan.

Maka, kita harus waspada terhadap gejala retoris yang menyulap Pancasila menjadi sekadar simbol politik tanpa transformasi sosial.

Kegagalan mewujudkan Pancasila sebagai ideologi yang bekerja juga disebabkan oleh ketidakberanian elite politik dan birokrasi dalam menjadikannya sebagai parameter kebijakan.

Padahal, seperti yang ditegaskan filsuf Prancis Jacques Maritain, ideologi sejati adalah "visi moral yang mengilhami struktur sosial dan hukum."

Tanpa keberanian menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam regulasi yang berpihak pada rakyat kecil, pemberdayaan ekonomi dari pusat sampai daerah, dan keberlanjutan ekologi, maka Pancasila hanya akan menjadi dongeng politik tanpa daya hidup.

Kita memerlukan Pancasila Impact Assessment, sebuah kerangka evaluatif yang mengukur sejauh mana suatu kebijakan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Misalnya, apakah kebijakan energi memperhatikan keadilan ekologis?

Apakah undang-undang pendidikan menjamin pemerataan akses dan kualitas?

Apakah kebijakan ekonomi nasional memberi ruang bagi koperasi dan UMKM, sebagaimana roh ekonomi gotong royong yang dirumuskan dalam UUD 1945?

Kita membutuhkan pendekatan audit nilai dalam setiap kebijakan, agar Pancasila benar-benar hadir dalam denyut pembangunan nasional.

Di tengah ancaman fragmentasi sosial dan krisis kepercayaan terhadap institusi, menjadikan Pancasila sebagai working ideology bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan.

Seperti dikatakan Yudi Latif, "Pancasila bukan menara gading, tetapi jembatan harapan." Ia adalah dialektika antara keindonesiaan dan kemanusiaan universal yang menjawab tantangan zaman, bukan hanya mengulang warisan sejarah. 

Mantan Wakil Ketua MPR dua periode Ahmad Basarah menyebut Pancasila bukanlah sebuah ideologi utopi, melainkan ideologi yang hidup di tengah-tengah masyarakat (living ideology). 

Sebagai living ideology, menurut Basarah, yang utama harus dilakukan ialah dengan meyakini nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila; kemudian menghayati, mempelajari, memahami dan melaksanakan nilai-nilainya.

Artikulasi Pancasila dalam konteks kekinian menuntut kepekaan terhadap realitas sosial, ketegasan moral dalam bernegara, dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.

Momentum Hari Lahir Pancasila harus menjadi momen evaluatif, bukan seremonial. Saatnya kita berhenti menjadikan Pancasila sebagai wacana indah dalam pidato kenegaraan, dan mulai menuntutnya hadir dalam APBN, dalam ruang kelas, dalam rancangan kota, dalam perilaku aparat, dan dalam setiap keputusan publik.

Pancasila bukan dogma yang beku, melainkan lentera yang menghidupi. Maka tugas kita bersama adalah menyalakan lentera itu dalam lorong-lorong kebijakan, agar ia benar-benar menjadi jiwa bangsa, bukan hanya teks dalam konstitusi.

Sebab bangsa yang besar bukan hanya yang mampu mengingat warisannya, tetapi yang sanggup mewujudkannya dalam tindakan konkret dan berkeadaban. (*/)

 

Halaman 4/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas