Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
LIVE ●
tag populer

Tribunners / Citizen Journalism

Awas, Serangan Balik DPR ke MK! 

UU MK yang baru itu nanti akan lebih banyak melemahkan posisi Hakim Konstitusi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Awas, Serangan Balik DPR ke MK! 
IST
PEMILU SERENTAK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Putusan MK soal pilkada dan pemilu tidak serentak lagi mengundang kritik di DPR. 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) 

TRIBUNNEWS.COM - Maka hanya ada satu kata: lawan! 

Kredo yang dimunculkan penyair Widji Thukul (1963-1997) dalam puisinya, "Peringatan" (1996) ini sepertinya menginspirasi para anggota DPR untuk melakukan perlawanan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada 26 Juni lalu melancarkan pukulan telak ke Senayan.

Awas, DPR melancarkan serangan balik ke MK! 

Adalah Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2020 tentang MK kini tinggal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

UU MK yang baru itu nanti akan lebih banyak melemahkan posisi Hakim Konstitusi.

Mereka akan lebih banyak bergantung dan tunduk kepada DPR. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebenarnya, sudah setahun lebih amunisi itu disiapkan.

 Namun DPR sepertinya menunggu momentum yang tepat. Yakni, ketika MK makin "kurang ajar".

Maka ketika MK mengetok Putusan 135/2024 pada 26 Juni lalu, DPR langsung meradang. Ihwal revisi UU MK yang tinggal disahkan pun dimaklumatkan. 

Putusan MK 135/2025 itu sendiri memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Pemilu nasional untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI dibersamakan. 

Baru setelah 2-2,5 tahun kemudian digelar pemilu lokal yang meliputi pemilihan kepala daerah atau pilkada (bupati/walikota/gubernur) dan pemilihan anggota DPRD (kabupaten/kota/provinsi) yang juga dibersamakan. 

Ada banyak alasan mengapa DPR menolak Putusan MK 135/2024, mulai dari emosional hingga konstitusional. 

Yang emosional: sebagai negative legislator, MK melampaui wewenang konstitusionalnya dengan membentuk norma baru.

Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas