Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tribunners / Citizen Journalism

Imparsial Desak Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diaudit

Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji

Oleh Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial

BELAKANGAN ini ramai pemberitaan di berbagai media yang tergabung dalam konsorsium IndonesiaLeaks terkait dengan adanya masalah serius dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diwajibkan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.

Program KPR tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD.

Berdasarkan hasil investigasi konsorsium media tersebut, program ini memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya beban cicilan yang sangat memberatkan bagi prajurit TNI AD.

Di mana terjadi pemotongan hingga 80 persen dari gaji pokok, ancaman pemindahan bagi prajurit TNI AD yang tidak mengikuti program tersebut sehingga hal ini jelas sebagai bentuk pemaksaan atau bukan kesukarelaan, program dijalankan secara tidak akuntabel dan transparan kepada para prajurit, hingga tentu akibatnya adalah dugaan penyalahgunaan dana TWP tersebut. 

Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.

Para prajurit yang terdampak dari kebijakan ini sebagian besar berasal dari golongan tamtama yang baru saja menjalani masa dinas. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka diwajibkan untuk membeli rumah atau tanah kavling dengan sistem cicilan yang dipotong langsung dari gaji prajurit.

Alih-alih mendapatkan atau meningkatkan kesejahteraan, saat ini justru ribuan prajurit TNI tersebut mengalami nasib yang tidak menentu karena perumahan yang dijanjikan sebagian tidak kunjung terealisasi dan dapat mereka nikmati. 

Imparsial memandang, kebijakan pemotongan gaji yang sangat besar ini dapat mengakibatkan masalah serius bagi kesejahteraan prajurit itu sendiri.

Dengan sisa gaji yang sangat minim, para prajurit terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-seharinya.

Masalah ini mencerminkan ketidakadilan yang diciptakan secara struktural dalam pengelolaan kesejahteraan prajurit, alih-alih mendukung kehidupan prajurit, justru yang terjadi adalah menambah beban finansial mereka.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar terkait kewajiban negara untuk membentuk prajurit militer yang profesional, yaitu militer yang profesional adalah yang digaji secara layak (well paid).

Lebih dari itu, dengan model swakelola yang saat ini dilakukan oleh BP TWP TNI AD terdapat potensi persoalan hukum yang serius.

Berdasarkan catatan Imparsial program TWP TNI AD rentan terhadap penyelewengan seperti hasil audit Puspom TNI AD pada 2020 tentang dana senilai Rp381 Miliar dari simpanan BP TWP AD yang dinyatakan lenyap.

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas