Pasal 33 dan Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
Pasal 33 UUD 1945: fondasi ekonomi gotong royong. Desa jadi pusat pemerataan, menuju Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan.
Editor:
Glery Lazuardi
Henry Indraguna
Guru Besar Unissula Profesor
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI
Ketua DPP Ormas MKGR
Waketum DPP BAPERA
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI)
TRIBUNNEWS.COM - Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah fondasi konstitusional sistem perekonomian Indonesia.
Setelah amandemen keempat, pasal ini terdiri dari lima ayat yang menegaskan prinsip-prinsip ekonomi nasional berbasis keadilan sosial dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Berikut bunyinya secara ringkas:
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.