Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Darurat Reformasi: Revisi UU Peradilan Militer dan Pengawasan Senjata Api

Penembakan di Bank BRI Gowa oleh anggota TNI soroti darurat revisi UU Peradilan Militer dan kontrol senjata api.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Darurat Reformasi: Revisi UU Peradilan Militer dan Pengawasan Senjata Api
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. 

Imparsial menilai penggunaan senjata api oleh aparat negara seharusnya dilakukan dengan disiplin tinggi dan bertanggung jawab bukan untuk menakut-nakuti apalagi menyakiti masyarakat. Peristiwa ini memperpanjang catatan kekerasan TNI di masyarakat. Imparsial mencatat setidaknya dalam kurun waktu 1 tahun setidaknya terdapat 6 kasus kriminal dan kekerasan besar dilakukan anggota TNI di antaranya  

1) Kasus penyerangan kampung dan pembunuhan seorang warga sipil pada November 2024 di Deli Serdang; 

2) Kasus pembunuhan bos rental pada bulan Januari 2025 di Tangerang; 

3) Kasus Sabung Ayam yang mengakibatkan terbunuhnya 3 anggota Polisi pada bulan Maret 2025 di Lampung; 

4) Kasus pembunuhan jurnalis perempuan oleh anggota TNI pada bulan Maret 2025 di Banjarbaru; 

5) Kasus penculikan Kepala Cabag BRI Jakarta pada 20 Agustus 2025; 

dan  

Rekomendasi Untuk Anda

6) Pembunuhan anak di Deli Serdang Sumatera Utara pasa September 2024. 

Berdasarkan uraian di atas, Imparsial mendesak kepada: 

1. Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan memastikan semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diproses di peradilan umum. 

2. Pemerintah dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan rakyat.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas