Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
Bipih bukan dana negara, melainkan titipan jamaah. Kuota haji adalah hak administratif, bukan penerimaan fiskal negara.
Editor:
Glery Lazuardi
Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H.
Jabatan dan Institusi
Lektor / Assistant Professor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)
Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara (dua periode: 2013–2022)
Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FHUI sejak 2020
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
Doktor Ilmu Hukum (Dr) – Universitas Indonesia, 2011
Magister Hukum (M.H.) – Universitas Indonesia, 2004
Sarjana Hukum (S.H.) – Universitas Indonesia, 1999
Diploma 3 Penyuntingan Bahasa Indonesia – Universitas Padjadjaran Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keahlian dan Bidang Peminatan Hukum Keuangan Publik
Hukum Administrasi Negara
Perundang-undangan bidang perbendaharaan negara dan perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pengalaman Profesional
Anggota Komite Audit Kementerian Keuangan bidang hukum (2018–2021)
Ketua Tim Evaluasi dan Analisis di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham
Tim Ahli Wakil Menteri BUMN II untuk penyusunan kelembagaan Lembaga Pengelola Investasi
Tim Penyusun RUU Perlelangan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan