Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”

Kabar mutakhir tentang polisi Indonesia adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil di studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Jawabannya tentu sah! 

Penjelasan  Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu ada dua frasa yang disambung dengan kata “atau”. 

Kata sambung “atau” berfungsi untuk memberikan pilihan di antara dua atau lebih hal. 

Jika kata “atau” kita rujuk ke penjelasan Pasal 28 ayat (3) itu, maka anggota Polri dapat ditugaskan di luar institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri jika ada penugasan dari Kapolri

Penugasan ini tidak melepas status keanggotaannya sebagai anggota Polri

Tanpa penugasan dari Kapolri maka anggota Polri tidak bisa bertugas di luar lembaga yang tidak ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri.  

Selama ini anggota Polri yang bertugas di sejumlah kementerian dan lembaga bukan hanya penugasan dari Kapolri, melainkan “dilindungi” oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kaidah hukum berbunyi “lex posteriori derogat Legi priori” yang artinya Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan Undang-undang yang lama”.

Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b, disebutkan “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri”. 

Hal yang sama juga pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS. 

Sepertinya norma dalam UU ASN mengadopsi Pasal 147 dan 148 dalam PP tersebut. 

Tentu saja ini adalah politik hukum negara dalam menempatkan anggota TNI dan Polri dalam jabatan ASN. 

Khusus Polri, setelah berpisah dari ABRI, maka ia menjadi organisasi “non-combatant” alias institusi sipil sesuai dengan Resolusi PBB Nomor 143 Tahun 1960. 

Oleh karena itu, semua norma di Kepolisian RI harus sesuai dan menghormati kaidah serta hak-hak masyarakat sipil.  

Apalagi, fungsi-fungsi yang melekat pada Polri merupakan representasi dari fungsi negara. 

Negara polisi

Menurut informasi yang pernah disampaikan dalam sidang MK, saat ini, katanya, ada sekitar 4.351 polisi di jabatan sipil. 

Sebanyak 1.181 berstatus perwira dan  3.167 berpangkat tamtama. 

Adapun jumlah ASN hingga  tahun 2025 mencapai angka 5,58 juta. 

Mencermati angka-angka ASN di atas dan jumlah anggota Polri dalam jabatan sipil, saya sependapat dengan Hakim MK Daniel P Yusmic, bahwa “judicial review” terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri lebih kepada soal implementasi dan pengaturan secara proporsional. 

Bukan soal netralitas ASN, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik. 

Apalagi sampai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karir ASN yang berada di luar institusi Polri sebagaimana yang disampaikan para pemohon.  

Atasan anggota Polri itu adalah hukum bukan Kapolri

Karena itu jika ada anggota Polri melakukan tindak pidana maka pengadilan umum menyidangkannya.

Berbeda jika pelakunya militer. Dia diadili di pengadilan militer. 

Ramainya anggota Polri dalam jabatan ASN memunculkan kekuatiran bahwa Indonesia akan menjadi “negara polisi”. 

Tentu saja pikiran dan kekuatiran tersebut tidak beralasan. 

Angka ribuan anggota Polri tidak ada “apa-apanya”  dalam  jutaan ASN di Indonesia. 

Istilah “negara polisi” merujuk kepada “Politeia”-nya Plato, seorang filsuf Yunani kuno dari Athena. 

Dalam bahasa Yunani, polisi itu adalah “politeia”. 

Gagasan dan cita-cita Plato adalah hadirnya suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat, dan tempat keadilan dijunjung tinggi. 

Ia mengidealkan terbentuknya negara polisi yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran ekonomi, meskipun negara polisi ini dijalankan secara absolut. 

Negara polisi ini ditengarai  awal timbulnya pemikiran negara hukum di Barat sebagai reaksi terhadap pemerintah raja-raja absolut yang hampir menyeluruh di dunia Eropa. 

Sehingga dalam negara polisi ini dikenal slogan “sallus publica suprema lex princep legibus solutus  est” (kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan). 

Dalam perjalanannya timbul reaksi keras terhadap konsep penyelenggaraan negara polisi, karena dijalan secara absolut dimana semua kehidupan negara di tangan raja. 

Dalam perspektif lain, dalam  negara polisi, kekuatan kepolisian beroperasi di luar sebuah kerangka hukum dan tidak akuntabel terhadap pengadilan maupun publik. 

Negara polisi memiliki ciri-ciri totalitarian, di mana kekuasaan yang berlebih dan tidak teratur yang diberikan pada kepolisian dirancang untuk menciptakan sebuah iklim ketakutan dan intimidasi di mana semua aspek kehidupan sosial berada di bawah kontrol politik. 

Dalam negara polisi, kepolisian bertindak sebagai tentara pribadi yang dikendalikan oleh, dan bertindak dalam kepentingan dari sebuah elit kekuasaan.  

Dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, kekuatiran hadirnya “negara polisi” harus diakhiri. 

Menguatkan Polri sebagai institusi sipil adalah keniscayaan. 

Mengajaknya berperan dalam jabatan sipil bukanlah sesuatu yang dilarang apalagi “diharamkan”. 

Last but not least, kita hormati putusan MK karena putusannya final dan mengikat. 

Presiden Prabowo, baik sebagai kepala permerintahan dan kepala negara, yang membawahi Polri diharapkan bisa tenang dan menunjukkan karakter kenegarawanannya. 

Sebab latar belakangnya sebagai militer, akan melihat seluruh anggota Polri adalah aset negara yang diharapkan kontribusi tenaga dan pemikirannya. 

Apalagi saat ini Polri juga sedang getol mempersiapkan sumber daya manusia unggul guna menghadapi tantangan organisasi abad ke-21.  

Kita yakin bahwa hukum selalu memberikan solusi (lex semper sabit remedium).

Sesuai Minatmu
Halaman 4/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas