Peleburan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Efisiensi atau Pelemahan Integritas Pemilu
Wacana peleburan KPU, Bawaslu, dan DKPP digadang efisiensi, namun dikhawatirkan melemahkan independensi dan integritas pemilu.
Editor:
Glery Lazuardi
Lucius Karus
Pengamat Kepemiluan
Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (2009 - 2016)
Tempat & Tanggal Lahir
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Indonesia, 15 Maret 1974
Karir
Peneliti Pemantau Kinerja Parlemen Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta (2006 - 2009)
Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (2009 - 2016)
Pendidikan
SMP Seminari Pius XII Kisol, Borong, Manggarai Barat, NTT
SMP Sadar, Ranggu, Kuwus, Manggarai Barat, NTT
SMAK St Ignatius Loyola Seminari Yohanes Paulus II Labuan Bajo, Manggarai Barat
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta
Wacana peleburan KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi satu badan penyelenggara pemilu kembali mencuat.
Ide ini digadang sebagai langkah efisiensi kelembagaan, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya independensi dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Entah apa yang mendorong lahirnya wacana pembentukan satu badan kepemiluan dengan melebur KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi satu.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.