Menyongsong Sistem Ekonomi Pancasila
Kontestasi antara kedua mazhab ini melahirkan berbagai sistem ekonomi dengan derajat campuran yang beragam
Editor:
Eko Sutriyanto
Oleh: Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan/akademisi) dan Agus Rizal (Peneliti Senior Nusantara Centre)
TRIBUNNERS - Setelah banjir besar, ekonomi kita jalan di tempat. Cita-cita tak didapat. Target-target ekopol meleset. Inovasi lesu dan mempat. Tentu ini terjadi karena kita berpikir “we part of them.”
Ya, selama lebih dari satu abad, pemikiran ekonomi mereka (bahkan dunia) didominasi oleh dua kutub utama.
Di satu sisi, kapitalisme yang menuhankan pasar bebas dalam mengatur produksi dan distribusi. Di sisi lain, sosialisme yang menyembah negara sebagai pengelola tunggal alat produksi dan hasilnya.
Kontestasi antara kedua mazhab ini melahirkan berbagai sistem ekonomi dengan derajat campuran yang beragam, sekaligus juga menghasilkan kesengsaraan yang tiada tara.
Dalam konteks itulah, Indonesia merumuskan jalan ketiga; jalan semesta; jalan theo-antro-eco centris. Melalui Pancasila dan Konstitusi (pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945), bangsa ini membentuk dasar sekaligus sistem ekonomi nasional yang tidak mengikuti pola liberalisasi penuh, dan tidak pula meniru sistem sentralistik sepenuhnya.
Sistem ini dikenal sebagai Ekonomi Pancasila, yang berpijak pada prinsip peri-ketuhanan, peri-kemanusiaan, peri-kebangsaan, peri-kerakyatan, peri-keadilan sosial (demokrasi ekonomi-politik).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Soroti Dampak Negatif dari Kapitalisme: Timbulkan Keresahan
Dalam kerangka ideologis dan konstitusional, Pancasila dapat dibaca sebagai manifesto ekonomi Indonesia dengan sebuah landasan nilai dan arah sistemik yang membedakan ekonomi Indonesia dari sistem ekonomi global yang dominan.
Konsep ini diperjelas oleh para pendiri republik (terutama Soekarno dan Hatta), para pemikir dan ekonom besar seperti Soemitro, Mubyarto, Sritua Arif, Dawam Rahardjo, dll yang menekankan bahwa ekonomi adalah ilmu sosial yang tidak bebas nilai.
Sebaliknya menurut mereka, Ekonomi Pancasila bukan hanya soal mencari untung dan efisiensi, tetapi juga tentang keberpihakan terhadap rakyat kecil dan kalah.
Ekonomi ini mengedepankan pentingnya etika sosial, peran aktif negara, serta fungsi sosial dari kepemilikan pribadi.
Dalam pandangan yang mendalam mereka bertesis bahwa, pembangunan nasional tidak boleh sekadar mengejar pertumbuhan dan keuntungan semata, tetapi harus berorientasi pada pemerataan dan keberlanjutan serta keadilan sosial.
Berbeda dari mahzab kapitalisme yang menuhankan individu, kepemilikan dan pemusatan kekayaan, ekonomi kita syarat dengan nilai spiritual dan HAM (hak azazi manusia).
Hal ini juga membedakannya dari Manifesto Komunis yang menyerukan penghapusan kepemilikan pribadi atas alat produksi, Ekonomi Pancasila justru mengakui hak milik pribadi, dengan catatan bahwa setiap bentuk kepemilikan memiliki fungsi sosial.
Negara dalam sistem ini tidak mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi, tetapi berperan sebagai pengarah, pengatur sekaligus penjaga keseimbangan. Peran koperasi, usaha rakyat, dan sektor swasta tetap diakui, asalkan selaras dengan prinsip keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan