Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

PP Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perpol No 10/2025

Penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PP Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perpol No 10/2025
Istimewa
Febry Wahyuni Sabran, Aktivis Muda dan Koordinator Gerakan Indonesia Cerah. 

PP secara efektif menutup perdebatan tentang konstitusionalitas Perpol 10/2025.

Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan keputusan MK menjadi tidak relevan lagi, karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi.

Langkah pemerintah ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dengan kepemimpinan Polri. Koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.

Ke depan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, di mana pemerintah mengambil sikap tegas berdasarkan analisis komprehensif dan kepentingan nasional.

Reformasi kepolisian memerlukan dukungan politik yang kuat dan kepastian hukum yang jelas, dan penerbitan PP ini merupakan langkah konkret dalam arah tersebut.

Tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi yang efektif dari regulasi ini sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat.

Konteks Polemik Perpol 10 dan Putusan MK 114

  • Dua pekan lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
  • Perpol ini jadi perdebatan karena pihak yang kontra menganggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Putusan MK Nomor 114 ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak sesuai dengan konstitusi. 
Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas