Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Langgar Supremasi Sipil dan Sistem Peradilan Umum

Draft Perpres TNI tangani terorisme dinilai langgar supremasi sipil, rawan multitafsir, ancam demokrasi dan kepastian hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Langgar Supremasi Sipil dan Sistem Peradilan Umum
istimewa
HENDARDI - Hendardi menilai Draft Perpres TNI tangani terorisme dinilai langgar supremasi sipil, rawan multitafsir, ancam demokrasi dan kepastian hukum. 

Hendardi 

Ketua Dewan Nasional Setara Institute  

Profil Singkat Hendardi 

Lahir 

13 Oktober 1957, Jakarta 

Profesi 

Aktivis HAM, pejuang kesetaraan dan keberagaman 

Rekomendasi Untuk Anda

Latar belakang 

Aktif sejak era Orde Baru sebagai bagian dari gerakan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) 

Setara Institute adalah lembaga yang dipimpin Hendardi ini fokus pada perlindungan hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan pluralisme. Mendorong toleransi, demokrasi, dan penghormatan terhadap keberagaman dalam kehidupan sosial-politik Indonesia. Kerap mengkritisi kebijakan diskriminatif dan intoleransi berbasis agama atau identitas.

Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme kembali beredar di publik dan konon akan dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu dekat.

Pertama, pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1 angka 1 menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. 

Politik dan kebijakan negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system) dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaannya. 

Sebagaimana diketahui, sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme.

Kedua, sebagaimana tertuang dalam draft tersebut, Pasal 2 ayat (2) misalnya menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas