Hutan, Tanah, dan Warga yang Hidup di Antara Garis
Konflik agraria di kawasan hutan hampir selalu berangkat dari situasi yang sama: negara membawa peta, warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh: Azis Subekti,
- Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra
- Anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI
TRIBUNNERS - Konflik agraria di kawasan hutan hampir selalu berangkat dari situasi yang sama: negara datang membawa peta, sementara warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan.
Garis batas ditetapkan di atas kertas, tetapi di lapangan batas itu sering terlambat, tumpang tindih, atau tidak pernah benar-benar dikenal oleh mereka yang tinggal di dalamnya. Dari pertemuan yang timpang inilah konflik tumbuh dan bertahan lama.
Data menunjukkan bahwa persoalan agraria hari ini tidak sesederhana sengketa antara warga dan negara. Puluhan lokasi prioritas penanganan konflik memperlihatkan keterlibatan beragam aktor—badan usaha milik negara, perusahaan swasta pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara.
Ini menandakan bahwa konflik agraria adalah warisan tata kelola ruang yang terpecah-pecah, bukan sekadar akibat pelanggaran individual.
Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan pemerintah mulai berubah. Penyelesaian konflik tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada asumsi, melainkan pada analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah.
Upaya membedakan mana tanah yang secara faktual berada di luar kawasan hutan, mana yang berada di dalamnya, dan mana yang terjebak di wilayah abu-abu patut diapresiasi.
Negara mulai belajar membaca kenyataan sebelum mengambil keputusan.
Namun justru dari pembacaan data inilah muncul kenyataan lain yang lebih jujur: sebagian besar konflik di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara cepat.
Di sejumlah wilayah, ribuan bidang tanah telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana.
Negara dipaksa menempuh jalur kebijakan—pengaturan pengelolaan, kemitraan, atau skema pemanfaatan terbatas—yang menuntut kesabaran, koordinasi lintas sektor, dan keberanian keluar dari pola lama.
Di tengah kerumitan itu, beberapa kisah memberi pelajaran penting. Di sebuah desa di Bali, konflik panjang berakhir bukan dengan penggusuran, melainkan dengan penyesuaian kebijakan dan dialog yang konsisten.
Luasan tanah yang diselesaikan memang tidak besar, tetapi maknanya signifikan: negara memilih hadir dengan musyawarah, bukan dengan kekuasaan sepihak. Kepastian hukum hadir bersamaan dengan pemulihan kepercayaan.
Kisah lain datang dari Jawa Timur, tempat konflik agraria sejak awal 1980-an akhirnya menemukan jalan keluar setelah puluhan tahun.
Penyelesaian dilakukan melalui redistribusi tanah, tetapi yang membedakannya adalah keberlanjutan. Tanah yang telah dilegalkan tidak dibiarkan berhenti sebagai simbol hukum, melainkan didorong agar produktif melalui pendampingan usaha dan kemitraan ekonomi.
Ketika legalitas bertemu akses, reforma agraria berubah dari dokumen menjadi sumber penghidupan.
Namun keberhasilan-keberhasilan ini juga menyoroti sisi gelap yang belum selesai. Masih banyak desa di kawasan hutan yang hidup dalam status menggantung—menunggu verifikasi, menunggu sinkronisasi kebijakan, menunggu keputusan lintas kementerian yang sering berjalan dengan logika masing-masing.
Ketidaksambungan antara kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang masih menjadi sumber ketidakpastian baru, termasuk dalam pengakuan wilayah adat yang secara tata ruang berada di luar kawasan hutan tetapi secara administratif diperlakukan sebaliknya.
Di titik ini, reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertipikat yang terbit. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tanah itu benar-benar memberi rasa aman dan masa depan.
Tanpa penataan akses—modal, pendampingan, dan pasar—legalisasi tanah hanya memindahkan konflik ke bentuk lain yang lebih sunyi, lebih personal, dan lebih sulit dideteksi.
Upaya melibatkan masyarakat sipil dan membangun kolaborasi lintas pemangku kepentingan adalah langkah maju.
Tetapi kolaborasi akan kehilangan makna jika berhenti pada rapat dan forum. Ia menuntut keterbukaan data, ukuran keberhasilan yang jelas, dan keberanian menertibkan ego sektoral yang selama ini justru memperpanjang konflik.
Pada akhirnya, konflik agraria di kawasan hutan bukan soal memilih antara menjaga hutan atau membela warga. Ia adalah soal menata ulang relasi negara dengan ruang hidup rakyatnya.
Hutan tidak harus dikorbankan demi keadilan, dan keadilan tidak seharusnya ditegakkan dengan mengorbankan manusia.
Reforma agraria, jika ingin bertahan sebagai kebijakan yang bermakna, perlu diperlakukan seperti menata ulang rumah tua: bukan dengan merobohkan seluruh bangunan, melainkan dengan memahami struktur lama, memperbaiki yang rapuh, dan memastikan penghuninya tetap memiliki ruang untuk hidup dengan layak.
Negara yang mampu melakukan itu bukan negara yang lemah, melainkan negara yang matang—yang tahu bahwa keadilan tidak selalu lahir dari ketegasan semata, tetapi dari keberanian untuk memahami.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.