Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Peluang Kodifikasi Kitab Hukum Pemilu

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan jadwal pemilu, dorong kodifikasi hukum demi kepastian, transisi, dan penguatan demokrasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Peluang Kodifikasi Kitab Hukum Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMUNGUTAN SUARA - Ilustrasi pemungutan suara. Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 pisahkan jadwal pemilu, dorong kodifikasi hukum demi kepastian, transisi, dan penguatan demokrasi. 

Abdul Khalid Boyan

(Peneliti Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyakat (LP2M) Universitas Sunan Gresik)

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu, menjadi pemilu serentak nasional (Presiden/Wapres atau DPR/DPD RI) dan pemilu serentak daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) memiliki implikasi yuridis cukup serius.

Standing putusan MK mengoreksi praktik pemilu serentak lima kotak yang telah menimbulkan kelelahan politik, beban kelembagaan, serta menurunnya kualitas demokrasi substantif.

Tidak hanya berdampak pada ketidakpastian hukum pemilu dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, putusan MK juga bisa berakibat pada disfungsi layanan pemerintahan di daerah—terutama menyangkut kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024 yang akan berakhir masa jabatanya di tahun 2029, sementara pemilu serentak daerah baru akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Artinya, ada potensi terjadinya kekosongan masa jabatan anggota legislatif di tingkat daerah kurang lebih sekitar 2-2,5 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tingkat nasional.

Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dituntut segera melakukan terobosan hukum serta memikirkan skema dan desain transisi secara tepat.

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak hanya menyangkut desain transisi politik bagi pejabat legislatif di tingkat daerah, tapi yang pertama dan paling utama pembentuk undang-undang terlebih dahulu perlu segera melakukan konsolidasi rumusan penyusunan kalendar kerja penyusunan kitab hukum pemilu—mengingat tenggat waktu tahapan pemilu 2029 sudah semakin dekat.

Menyiapkan Desain Transisi

Tahun 2026 akan menjadi hari-hari super sibuk bagi pembentuk undang-undang dengan setumpuk tugas kenegaraan sedang menunggu di depan mata.

Terlebih, masa kerja harmonisasi regulasi kepemiluan pembentuk undang-undang bersamaan dengan menguatnya arus aspirasi publik yang secara konsisten menginginkan adanya reformasi sektor politik dan kepemiluan dijalankan secara terpadu dan simultan.

Bagi elemen masyarakat sipil, tahun 2026 adalah tahun yang menentukan dan penuh harapan dalam hal pematangan demokrasi. Putusan MK menjadi semacam pembuka jalan reformasi total tata politik dan kepemiluan secara sekaligus.

Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dirahapkan juga menghadirkan substansi revisi UU Pilkada dan UU Partai politik dengan model pendekatan kodifikasi, bukan pendekatan omnibus law. 

Dengan skema kodifikasi, diharapkan aturan hukum pemilu yang selama ini tumpang tindih dan terserak bisa diharmonisasi dengan jaminan kepastian, kesatuan, dan penyederhanaan hukum.

Untuk itu, DPR RI melalui Komisi II—selaku pembentuk undang-undang harus betul-betul memanfaatkan gairah diskursus publik ini secara positif-produktif sehingga bisa menyentuh aspek-aspek krusial yang selama ini menjadi hambatan struktural transformasi politik.

Salah satu isu krusial yang tidak kalah penting untuk dirumuskan dalam kaitan ini adalah penguatan kedudukan partai politik sebagai salah satu pilar utama penyangga ketahanan demokrasi.

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas