Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Independensi Hakim MK Tidak Ditentukan Masa Lalu, tetapi Sumpah Jabatan

Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK sah secara konstitusi, legal menurut UU, dan tidak melanggar prinsip independensi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Independensi Hakim MK Tidak Ditentukan Masa Lalu, tetapi Sumpah Jabatan
Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam
Henry Indraguna 

Henry Indraguna  

  • Pengacara 
  • Politisi Golkar  
  • Akademisi 
  • Pengusaha  

Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia 

Profil Singkat: 

Nama lengkap: Prof. Dr. Dr. K.P.A. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L.C. 

Tanggal lahir: 29 Agustus 1973, di Bandung

Latar belakang: Tumbuh di Wonogiri, Jawa Tengah 

Karier hukum: Pendiri Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm, menangani ratusan perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi 

Rekomendasi Untuk Anda

Karier politik: Pernah maju sebagai caleg dari Partai Perindo (2019), kemudian bergabung dengan Partai Golkar dan aktif sebagai staf ahli 

Pendidikan: Lulusan Universitas Maranatha (S1), UNLA Bandung (S2), dan meraih gelar doktor dari UNS Solo serta UNBOR Jakarta 

Polemik terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sejatinya perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum tata negara, bukan sekadar dibaca melalui kacamata opini politik. 

Secara konstitusional, normatif, dan yuridis, pengangkatan tersebut sah, legal dan memiliki landasan yang kuat. 

Dasar Konstitusional Kewenangan DPR Bersifat Atribut, Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. 

Rumusan ini bersifat limitatif sekaligus atribusional, artinya DPR bukan sekadar peserta, tetapi pemegang kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK. 

Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul personal calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari mekanisme internal DPR yang sah. 

Artinya, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD dan UU MK, maka keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. 

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas