Indonesia Perlu Menarik Diri dari Board of Peace
Prabowo tandatangani piagam BoP di Davos, namun kritik menguat karena forum dinilai tak menguntungkan Palestina
Editor:
Glery Lazuardi

PRESIDEN PRABOWO menandatangani piagam dan membawa Indonesia untuk bergabung dengan BoP.
Penandatanganan ini dilakukan di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026 dan pemerintah Indonesia melalui Sekretariat Kabinet menyatakan bahwa badan perdamaian ini adalah badan internasional baru yang dibentuk untuk mengawasi proses transisi, stabilitas dan rekonstruksi Gaza pascakonflik (Setkab RI, 2026).
Namun, keterlibatan Indonesia di BoP harus dievaluasi kembali dan diakhiri karena badan tersebut tidak secara nyata menunjukkan keberpihakan yang menguntungkan Palestina, tidak senafas dengan kepentingan nasional Indonesia, dan justru melemahkan posisi Indonesia sebagai negara yang mengusung dan mendukung penguatan multilateralisme dan penghargaan terhadap kedaulatan negara (state sovereignty). BoP secara struktural juga menunjukkan posisi keanggotaan yang tidak setara (relasi asimetris) dan ambiguitas presiden AS sebagai aktor negara atau non-negara dalam kepemimpinan BoP.
Dengan dinamika aktual di mana Amerika Serikat (AS) melakukan unprovoked attack terhadap Iran, dan itu terjadi di tengah-tengah perundingan antara AS dan Iran, kritik dari berbagai elemen di Indonesia terhadap keikutsertaan Indonesia di BoP semakin menguat serta pernyataan Presiden Prabowo akan membawa Indonesia keluar dari BoP apabila tidak memberi manfaat bagi Palestina dan tidak sesuai dengan kepentingan nasional terus dipersoalkan (Kompas, 2026).
Masalah Kebijakan
Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, memandang bahwa persoalan utama tidak hanya tentang hadir atau tidak hadirnya Indonesia di BoP sebagai penyeimbang kekuatan negara besar dalam BoP dan memastikan BoP selaras dengan kepentingan kemerdekaan Palestina, tetapi juga tentang bagaimana proses keputusan strategis nasional ini diambil.
Keputusan tentang keterlibatan Indonesia dalam sebuah kelembagaan atau rezim internasional seharusnya tidak diambil secara sempit, personal atau ad hoc, melainkan harus melalui proses yang terinstitusi, deliberatif, dan konsultatif dengan menempatkan Kementerian Luar Negeri pada posisi sentral, berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari legislatif, mendengarkan masukan dari ahli hubungan internasional dalam dan luar negeri terutama yang terkait langsung dengan kawasan Timur Tengah, serta opini publik internasional dan domestik.
Dengan bahasa yang lebih lugas: keputusan luar negeri yang besar harus secara jelas menampakkan kepentingan nasional dan mengecilkan ruang bagi persepsi bahwa negara sedang dibawa untuk mengekor agenda kekuatan besar tertentu. Semakin besarnya kritik serta sorotan domestik terhadap keterlibatan di BoP ini adalah indikasi bahwa keputusan pemerintah saat ini memiliki legitimasi politik yang lemah.
Lembar Posisi:
Saat ini, pembahasan mengenai BoP ditangguhkan akibat eskalasi perang di Iran.
Dalam masa penangguhan pembahasan ini, Departemen HI Unhas berada pada posisi mendorong pemerintah Indonesia untuk keluar dari BoP dengan beberapa alasan:
- Pertama, keluarnya Indonesia dari BoP adalah indikasi bahwa Indonesia konsisten dengan amanat konstitusi dan falsafah politik luar negeri bebas aktif. Pembukaan UUD 1945 telah menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sudah menjadi tradisi, diplomasi Indonesia harus dijalankan berbasis prinsip bebas aktif, memperkuat dukungan pada kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, serta menguatkan kerjasama multilateral dan regional. Oleh karena itu, posisi Indonesia jelas: bertumpu pada mandat konstitusional dan aktif dalam forum yang telah memiliki legitimasi kuat secara internasional, BUKAN pada sebuah mekanisme baru yang sangat terkait dengan inisiatif dan kepentingan negara tertentu.
- Kedua, Indonesia secara historis memiliki kredibilitas sebagai negara yang mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina dan menolak logika tindakan unilateral. Kredibilitas inilah yang membuat Indonesia dihormati dan disegani oleh negara-negara lain di badan multilateral seperti PBB, dan Indonesia HARUS menjaga kredibilitas tersebut. Piagam PBB telah menegaskan bahwa negara anggota wajib menghormati kedaulatan, integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain, serta menahan diri dari ancaman dan penggunaan kekuatan. Dengan dinamika saat ini dimana AS dan Israel melakukan unprovoked attack terhadap Iran dan berpotensi memicu eskalasi konflik secara regional, maka keterlibatan Indonesia di BoP yang diinisiasi oleh Presiden AS berisiko berada dalam kondisi ambivalen: mendukung perdamaian, tapi berada dalam sebuah forum dengan AS-Israel yang melakukan serangan militer ilegal pada negara berdaulat. Ambivalensi ini lebih dari sekadar taktik politik, tetapi adalah problem serius bagi konsistensi normatif diplomasi Indonesia di masa depan.
- Ketiga, Indonesia seharusnya menegaskan posisinya untuk memperkuat multilateralisme dan tidak menormalisasi sebuah forum ad hoc yang berpotensi menggusur arti penting lembaga internasional yang sudah ada dan telah mapan. Bagi negara seperti Indonesia, telah terbukti bahwa kekuatan diplomatiknya justru lahir dari kemampuannya bekerja melalui lembaga seperti PBB, OKI, Gerakan Non-Blok, ASEAN dan forum multilateral lain yang memiliki legitimasi politik lebih luas. Oleh karena itu, keputusan untuk keluar dari BoP dapat dibingkai bukan sebagai sebuah sikap antiperdamaian, tetapi sebagai upaya mengembalikan upaya perdamaian ke jalur multilateral yang lebih akuntabel dan terlegitimasi.
- Keempat, saat ini semakin terasa bahwa biaya ekonomi dari eskalasi perang regional di Timur Tengah sudah terlalu besar untuk diabaikan begitu saja. Beberapa laporan telah mengungkapkan bahwa perang yang meluas di kawasan telah mendisrupsi aktivitas transportasi udara secara global, pasokan energi, dan berdampak pada kenaikan harga minyak secara signifikan. Indonesia sebagai negara pengimpor energi dengan sensitivitas yang tinggi terhadap harga minyak dan pangan global, maka kebijakan luar negeri harus mempertimbangkan risiko inflasi, biaya logistik, subsidi yang memberatkan APBN dan stabilitas ekonomi domestik. Dengan berada di luar kerangka BoP, Indonesia bisa punya posisi yang lebih kuat untuk mendorong AS, Israel dan Iran serta beberapa negara yang terlibat untuk menghentikan eskalasi militer dan menempuh jalur diplomatik.
- Kelima, desakan untuk keluar dari BoP pada dasarnya tidak mengganggu atau bertentangan dengan posisi Presiden Prabowo karena Presiden Prabowo sendiri telah menyatakan membuka jalan politik untuk menarik diri dari BoP jika forum tersebut tidak membawa manfaat bagi Palestina dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia. Artinya, Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan standar dan hanya tinggal ditindaklanjuti, atau dengan kata lain menerjemahkan komitmen verbal yang telah dinyatakannya menjadi keputusan diplomatik yang tegas, terukur dan konsisten. Apalagi, Indonesia memiliki sejarah keluar dari forum PBB yang menunjukkan independensi, kredibilitas, dan kekuatan yang disegani dalam dunia diplomasi.
Rekomendasi Tindaklanjut:
- Presiden Prabowo segera umumkan penarikan diri Indonesia dari BoP karena hingga saat ini forum tersebut gagal menunjukkan bukti yang kuat dan jelas bahwa forum tersebut tidak diarahkan untuk mencapai kepentingan negara tertentu dan forum tersebut akan benar-benar menguntungkan rakyat Palestina, yang bagi Indonesia berarti tidak sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Indonesia harus konsisten dengan two state state solution, dimana Israel HARUS mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. Namun, sampai saat ini, perdana menteri Israel terus menyatakan menolak mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka dan pasukan Israel masih terus menyerang Gaza dan beberapa wilayah okupasi di Palestina.
- Mengembalikan Kementerian Luar Negeri ke posisi sentral dalam perumusan kebijakan luar negeri. Dalam poin ini juga termasuk di dalamnya untuk membuka ruang-ruang konsultasi yang lebih sistematis dengan legislatif, diplomat senior, para ahli hubungan internasional, ahli hukum internasional dan organisasi masyarakat sipil. Hal ini ditujukan untuk memperkuat legitimasi, kualitas analisis, perencanaan dan konsistensi kebijakan luar negeri.
- Indonesia menyerukan kepada AS, Israel, Iran dan pihak yang terlibat untuk deeskalasi perang di Timur Tengah dan mendorong aktivasi forum multilateral yang sudah mapan, sambil menegaskan prinsip state sovereignty, penyelesaian konflik yang berdasarkan hukum internasional, dan penolakan terhadap unilateralisme. Eskalasi perang hanya akan memperbesar risiko instabilitas kawasan dan instabilitas ekonomi global yang pasti akan dirasakan juga oleh AS.
Penutup
Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fisip Unhas: 1) Mendorong Presiden Prabowo untuk memutuskan menarik Indonesia keluar dari BoP, dan kembali menegaskan posisi indonesia sebagai pendukung Two-State Solution. Hal ini adalah manifestasi dari konsistensi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dan upaya diplomasi perdamaian yang bebas dan aktif, 2) Mendukung upaya Presiden Prabowo untuk mengambil bagian, berperan aktif dalam kepemimpinan dalam forum global dalam menegakkan perdamaian dunia, dengan tetap berpedoman pada UUD 1945
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan