Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Membaca Motif di Balik Izin Terbang Pesawat AS di Langit Indonesia

YLBHI kecam usulan AS soal akses udara militer di Indonesia, dinilai ancam kedaulatan, keselamatan rakyat, dan stabilitas kawasan ASEAN.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Membaca Motif di Balik Izin Terbang Pesawat AS di Langit Indonesia
Johannes Kirchherr /Pixabay
ILUSTRASI RUANG UDARA- YLBHI kecam usulan AS soal akses udara militer di Indonesia, dinilai ancam kedaulatan, keselamatan rakyat, dan stabilitas kawasan ASEAN. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Muhammad Isnur
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026, yang berfokus pada advokasi hak asasi manusia dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin

YLBHI mengecam upaya AS untuk Indonesia kembali menggadaikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembuatan draf proposal terkait izin penggunaan batas-batas langit Indonesia sebagai blanket overflight access (akses penerbangan lintas wilayah) bagi pesawat perang AS. 

Di awal April 2026, Kementerian Luar Negeri Indonesia memberikan pernyataan peringatan kepada Kementerian Pertahanan terkait adanya surat usulan dari AS untuk memberikan izin kepada militernya untuk terbang melintasi wilayah Indonesia berisiko menyeret Indonesia ke dalam konflik potensial di Asia Tenggara hingga Laut Cina Selatan.

Sebagaimana tertulis dalam UN Charter pasal 2(4) terkait pelarangan penggunaan kekuatan pada negara lain, Indonesia dapat dianggap melanggar tanpa hukum yang sah (tanpa adanya ancaman serangan balik pada Indonesia).

YLBHI menilai upaya ini merupakan langkah untuk menggadaikan keamanan rakyat Indonesia, serta berpotensi merusak kerangka hubungan yang telah dibangun puluhan tahun dalam ASEAN, sebagaimana tertulis dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia dimana dengan jelas tertulis prinsip untuk tidak menampilkan kekerasan dalam  wilayah Asia Tenggara sebagai solusi konflik.

Saat ini, draf proposal tersebut sedang dalam tahap pembahasan nota kesepahaman (letter of intent), akan tetapi kami menganggap bahwa hal tersebut tidak perlu disepakati lebih lanjut.

Dalam perjanjian ini, AS melihat adanya peluang besar jika mendapatkan kerjasama ini, terlebih karena Indonesia menempati posisi strategis diantara dua samudera yang dapat mempersingkat waktu bagi AS untuk melakukan pertahanan di wilayah-wilayah yang dicurigai akan melakukan penyerangan balik ke AS. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain penolakan YLBHI terhadap peperangan itu sendiri, kami menilai bahwa kebijakan luar negeri Prabowo seringkali tidak menilai risiko lebih lanjut bagi Indonesia

YLBHI juga menilai kedekatan Indonesia dengan AS dapat memperburuk citra Indonesia dalam kerjasama luar negeri lainnya.

Mulai dari bergabungnya Indonesia dalam BOP, yang sangat jelas melanggengkan kejahatan HAM genosida pada Palestina, rencana pengiriman 80,000 TNI aktif ke Palestina, dan Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang merugikan masyarakat, meskipun dengan gejolak masyarakat sipil yang tinggi atas penolakan kebijakan-kebijakan tersebut, Prabowo tetap melakukan pertemuan-pertemuan bilateral dengan AS. 

Saat ini AS, tengah melakukan penyerangan terhadap Iran dan Palestina yang menimbulkan gejolak geopolitik dunia yang menimbulkan naiknya harga minyak. Indonesia sendiri mengalami kesulitan atas reaksi yang ditimbulkan, dan menyebabkan Indonesia perlu membeli stok minyak dari Rusia dengan dalih ‘ketahanan energi’.

Dengan melakukan pelanggaran terhadap rentetan hukum internasional, seperti CCPR yang meliputi hak manusia untuk hidup, hak untuk mendapatkan jaminan keamanan, serta hak negara untuk berdaulat, sudah seharusnya Trump diadili melalui International Criminal Court (ICC). 

Oleh karena itu YLBHI mendesak pemerintah agar:

1. Menolak seluruh permintaan akses militer asing di wilayah Indonesia

2. Mewajibkan seluruh perjanjian dan kesepakatan luar negeri untuk dibahas lebih lanjut di DPR sebelum disepakati. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 11. 

3. Memberikan penegasan hukum terkait penggunaan wilayah Indonesia untuk operasi militer untuk negara manapun. 

4. Melakukan boikot terstruktur kepada penjahat HAM Trump dan Netanyahu dengan menghentikan segala bentuk kerjasama militer serta ekonomi yang merugikan rakyat

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas