Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Merger BUMN dan Inflasi Komisaris

Dony Oskaria tengah memimpin restrukturisasi besar-besaran dengan target merampungkan merger 15 BUMN logistik dan konsolidasi BUMN karya

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Merger BUMN dan Inflasi Komisaris
HO/IST
Adi Prihanisetyo, Pengajar dan Peneliti Akuntansi 

Oleh: Adi Prihanisetyo
Pengajar dan Peneliti Akuntansi

Sepekan terakhir ini kita disuguhi oleh pernyataan dari Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria, tengah memimpin restrukturisasi besar-besaran dengan target merampungkan merger 15 BUMN logistik dan konsolidasi BUMN karya. 

Tentu itu bukan hal yang negatif. Merger BUMN saat ini sudah menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025, di mana BUMN didorong menjadi motor utama, memperbesar kapasitas investasi, memperkuat struktur permodalan, dan mendukung hilirisasi. 

Atas dasar itu, BUMN yang semula lebih dari seratus, saat ini sudah dipangkas melalui merger, pembentukan holding dan konsolidasi lintas sektor. Narasi yang dibangun cukup kuat: efisiensi, skala ekonomi, dan penciptaan “national champion”. Apakah sesederhana itu?

BUMN yang diperbesar, akan mengelola investasi triliunan rupiah, proyek jangka panjang dan eksposur risiko yang semakin komplek. Merger yang tadinya diharapkan bisa menjadi solusi efisiensi berpotensi kehilangan makna jika tidak diiringi pembenahan tata kelola. 

Pada satu sisi pemerintah membutuhkan BUMN yang lincah, efisien dan kredibel di mata investor, namun ada satu variabel yang kerap luput dari perhatian: inflasi komisaris! Artinya struktur pengawasan masih gemuk, tidak sepenuhnya berbasis kompetensi dan berpotensi terikat kepentingan.

Idealnya dengan dilakukan merger, berarti juga memperkecil entitas, termasuk jumlah komisaris. Satu entitas baru, satu dewan pengawas yang lebih kecil dan efektif. Namun pada prakteknya sering berbeda. 

Rekomendasi Untuk Anda

Misalnya, Biofarma, per data Annual Report 2024, jumlah komisaris sebanyak 11, anak usahanya, Kimia Farma, jumlah komisaris sebanyak 6, Indofarma jumlah komisaris sebanyak 4. Dari holding BUMN Farmasi ditambah anak usaha saja, total komisaris sebanyak 21 orang. 

Jumlah ini akan bertambah jika dihitung juga komisaris dari cucu usaha. Artinya untuk satu BUMN di Indonesia rata-rata jumlah komisaris sudah mencapai puluhan orang. Dengan kisaran remunerasi BUMN mencapai puluhan bahkan ratusan juta perbulan, jumlah yang ditanggung negara secara tidak langsung bukanlah jumlah yang kecil. 

Masalahnya bukan di jumlah, tetapi pola pengisian. Misalnya pada kasus lama Indofarma, Direktur Utama Indofarma periode 2021, Arief Pramuhanto tercatat rangkap jabatan di anak usaha Indofarma sebagai komisaris utama. 

Artinya, fungsi pengawasan yang seharusnya independen justru berpotensi tidak optimal karena keterbatasan waktu dan konflik kepentingan. Singkat cerita, Arief jadi kambing ketika anak usaha Indofarma terjerat kasus keuangan!

Data tersebut menunjukan satu hal, BUMN besar tidak hanya komplek secara bisnis, tetapi juga gemuk secara pengawasan. Merger idealnya menyederhanakan struktur, tetapi tanpa pengurangan komisaris yang terjadi biaya operasional naik, pengawasan tetap tidak efektif. 

Belum lagi kalau kita melihat praktek rangkap jabatan, tambah memperkuat kesan, bahwa fungsi komisaris bukan sekedar fungsi governance, tetapi juga media antara untuk bagi-bagi jabatan. Yang bikin ironis, pada prakteknya juga, banyak wakil menteri yang juga mendapatkan kursi komisaris di BUMN.

Baca juga: Kasus Korupsi Indofarma Kembali Jadi Sorotan, Akademisi Nilai Putusan Hakim Langgar Logika Hukum

Dimulai Erick Thohir

Sebenarnya siapapun mempunyai hak yang sama untuk bisa duduk di komisaris BUMN. Tidak ada dibedakan seorang komisaris harus dari profesi tertentu. Praktek ini juga sudah berjalan di era Erick Thohir. 

Komisaris Telkom dijabat oleh personil band, Pos Indonesia dijabat oleh akademis dan artis film nasional. Bukan tidak boleh! Publik figur atau artis membawa legitimasi sosial, dekat dengan publik, namun dalam prakteknya tidak selalu punya kapasitas teknis, hanya menjadi simbol bukan pengawas aktif. 

Bagaimana dengan akademisi? Ada potensi memunculkan gap antara teori dan praktek. Akademisi kuat dikonsep teori, tetapi tidak semua terbiasa dengan tekanan keputusan bisnis riil, tidak semua punya pengalaman mengelola risiko korporasi besar. Akibatnya pengawasan bisa terhenti di level normatif.

Penulis menilai, masalahnya bukan pada profesi, tapi kapasitas dan peran. Yang diuji bukan profesinya, tetapi kemampuan membaca laporan keuangan, memahami risiko bisnis, independensi dari kepentingan. 

Ketika kompleksitas bisnis BUMN semakin tinggi, kelemahan ini menjadi krusial, pengawasan kehilangan daya gigit, peran komisaris bergeser dari pengendali menjadi pelengkap struktur. Di titik ini muncul paradoks yang sulit diabaikan. 

Pada satu sisi pemerintah mendorong BUMN untuk menjadi “national champion”, namun di sisi lain, struktur pengawasan tetap gemuk, bahkan membuka peluang baru untuk redistribusi posisi.

Harus diingat, investor tidak melihat besar kecilnya perusahaan tetapi kualitas tata kelolanya, karena perusahaan besar tanpa tata kelola yang kuat justru dianggap berisiko. Jika kita melihat hilirisasi seperti bagian yang disebutkan dalam paket ekonomi 2025, hilirisasi berhasil bukan karena perusahaan besar semata, tetapi karena tata kelolanya disiplin, kebijakan yang dibuat bersifat pasti dan minimnya intervensi non-bisnis. 

Perusahaan kelas dunia tidak dibangun oleh kebijakan publik yang dipaksakan untuk dieksekusi dengan logika korporasi. BUMN di Amerika Serikat, Korea Selatan, Inggris struktur pengawasanya justru dijaga tetap ramping dengan penekanan pada kompetensi dan independensi. 

Korea Selatan yang terkenal dengan produk ponselnya Samsung dan produk mobilnya Hyundai dihasilkan dari sektor swasta bukan BUMN mereka. Karena BUMN di Korea Selatan didorong untuk fokus pada sektor strategis, yang mana struktur governancenya lebih ramping.

Target merger BUMN yang harus selesai tahun ini terkesan terlalu dipaksakan, jika pemerintah (Danantara) hanya fokus untuk menjadikan besar BUMN secara aset, mengabaikan bahwa merger juga tetap membawa konflik kepentingan. 

Kursi komisaris bisa diberikan kepada tim sukses, politisi atau figur yang berjasa secara politik. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Jangan sampai cerita lama,  kursi yang semula berada di entitas lama tidak hilang, melainkan dipindahkan ke holding, subholding, atau anak usaha. 

Dalam skema seperti ini, slogan “national champion” hanya terjadi di atas kertas, sementara struktur kekuasaan tetap terpelihara dalam bentuk yang lebih tersebar. Oleh karena itu, merger BUMN seharusnya tidak fokus pada penggabungan entitas bisnisnya saja, tetapi juga melakukan reformasi governancenya juga. 

Penataan ulang struktur komisaris secara ketat dan berbasis kebutuhan, penguatan mekanisme seleksi berbasis kompetensi bukan afiliasi, pembatasan rangkap jabatan dan konflik kepentingan, evaluasi kinerja komisaris yang transparan dan terukur serta bisa diakses informasinya secara mudah oleh masyarakat. 

Keputusan strategis di holding, risk management terpusat dan audit terintegrasi. Paket ekonomi 2025 menaruh harapan besar pada BUMN, sebagai motor investasi dan hilirisasi. Namun tanpa pembenahan yang serius pada aspek tata kelola, agenda besar ini berisiko tersandera dari dalam. 

BUMN bisa menjadi tumbuh besar, tetapi tanpa disipln governance, BUMN akan menjadi raksasa dengan kaki yang rapuh. alih-alih menyelesaikan masalah BUMN di masa lalu, lemahnya pengawasan, yang terjadi kesalahan direksi dianggap sebagai kerugian negara.  

Paket Ekonomi 2025 akan jadi titik balik atau justru memperparah, tergantung satu hal. Apakah Pemerintah (Danantara) berani menyederhanakan struktur atau tetap menikmati kompleksitasnya? Jangan sampai muncul kembali kasus Indofarma

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas