Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

May Day: Menagih Janji Kesejahteraan dalam Dekapan Welfare State

Hari Buruh Internasional, atau May Day, bukan sekadar seremoni merah di kalender.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in May Day: Menagih Janji Kesejahteraan dalam Dekapan Welfare State
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARI BURUH - Aliansi Buruh Bandung Raya, jurnalis, dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025). Tahun ini Hari Buruh tetap akan dirayakan. 

Kekayaan buruh tergerus bukan karena mereka tidak produktif, melainkan karena nilai mata uang yang mereka terima gagal mengejar kecepatan kenaikan harga aset nyata.

Secara empiris, perbandingan ini menjadi saksi bisu bahwa Welfare State di Indonesia masih terjebak dalam retorika administratif.

Selama upah minimum hanya dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi makro dan inflasi yang sering kali tidak mencerminkan harga kebutuhan pokok di pasar, maka kesejahteraan buruh akan tetap menjadi fatamorgana, terlihat indah dari kejauhan, namun lenyap saat hendak disentuh.

Bedah Filosofis: Antara Keadilan Sosial dan Utilitarianisme

Secara filosofis, fondasi buruh di Indonesia berakar kuat pada Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Buruh bukan sekadar faktor produksi (alat), melainkan subjek yang memiliki martabat.

Hubungan industrial haruslah bersifat kekeluargaan (Gotong Royong), di mana keuntungan perusahaan harus berbanding lurus dengan kemakmuran pekerja.

Mengacu pada pemikiran John Rawls tentang keadilan, maka negara wajib memastikan bahwa kebijakan ekonomi memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.

Saat ini, kita terjebak dalam arus Utilitarianisme sempit, di mana kebijakan sering kali dikorbankan demi "kepentingan mayoritas" atau "investasi," namun melupakan nasib individu buruh yang menjadi tulang punggungnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini sejalan dengan pandangan Ir. Soekarno: “Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”.

Jika negara adalah milik semua, maka kekayaan yang dihasilkan dari tanah ini tidak boleh berhenti di kantong segelintir oligarki, sementara buruh hanya mendapat remah-remahnya.

Perlindungan dan Akses: Jaring Pengaman yang Berlubang

Dalam kerangka Welfare State, akses terhadap kesehatan dan pendidikan bukan merupakan "bonus", melainkan hak konstitusional.

Meski BPJS Kesehatan telah hadir, antrean panjang dan diskriminasi layanan masih menjadi momok.

Buruh seringkali harus bertaruh nyawa di sela-sela jam lembur demi mendapatkan layanan medis yang layak. 

Upah yang stagnan membuat akses pendidikan tinggi bagi anak-anak buruh menjadi mimpi yang mahal. Tanpa pendidikan yang terjangkau, terjadi lingkaran setan kemiskinan di mana anak buruh ditakdirkan kembali menjadi buruh kasar karena ketiadaan modal intelektual.

Secara regulatif, lahirnya UU Cipta Kerja terus menjadi perdebatan panas. Alih-alih memperkuat perlindungan, fleksibilitas pasar kerja (seperti sistem kontrak tanpa batas dan kemudahan PHK) dianggap telah menggerus kepastian kerja (job security) yang menjadi pilar utama kesejahteraan.

Kita tidak boleh hanya berhenti pada kritik yang tajam tanpa memberikan jalan keluar. Untuk mewujudkan Welfare State yang sejati, diperlukan langkah revolusioner.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas