Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?

Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?
Foto: dpr.go.id
Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Badan Pengkajian MPR RI & Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, bicara soal otonomi daerah. 
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI & Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa

REFORMASI 1998 menandai lahirnya babak baru hubungan pusat dan daerah di Indonesia.

Sentralisasi yang selama puluhan tahun menjadi watak dominan penyelenggaraan negara bergeser menuju desentralisasi yang lebih luas.

Otonomi daerah kemudian diposisikan sebagai instrumen demokratisasi, pemerataan pembangunan, dan penguatan partisipasi masyarakat.

Namun, lebih dari dua dekade berjalan, arah gerak otonomi daerah kerap menyerupai pendulum berayun antara dorongan desentralisasi dan tarikan resentralisasi. 

Pertanyaannya quo vadis (hendak ke mana) pendulum otonomi daerah diarahkan?

Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi.

Yang dibutuhkan bukanlah memilih salah satu secara mutlak diantara keduanya, melainkan merumuskan titik keseimbangan konstitusional yang selaras dengan jati diri negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan

Rekomendasi Untuk Anda

tonomi daerah harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat, bukan melemahkan, bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam negara kesatuan, kedaulatan tetap tunggal dan berada pada tingkat nasional. 

Daerah tidak memiliki kedaulatan sendiri, melainkan kewenangan yang didelegasikan secara konstitusional melalui UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan demikian, otonomi daerah bukanlah federalisme terselubung, apalagi jalan menuju fragmentasi kewenangan.

Otonomi adalah mekanisme distribusi kekuasaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, dan memastikan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. 

Dalam perspektif ini, penguatan otonomi daerah harus selalu ditempatkan dalam bingkai integrasi nasional, kohesi sosial, dan kesatuan kebijakan strategis nasional.

Karena itu, setiap desain otonomi daerah harus berangkat dari prinsip bahwa desentralisasi adalah sarana untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat, bukan menjauhkan daerah dari negara.

Orkestrasi Kebangsaan Pemerintah Pusat dan Daerah

Secara filosofis, otonomi daerah menemukan relevansinya dalam gagasan besar Bung Karno tentang Indonesia dalam mewujudkan suatu negara “semua buat semua”.

Negara tidak boleh dimonopoli oleh satu golongan, satu kelompok, atau satu pusat kekuasaan saja. Negara harus hadir untuk seluruh rakyat, di seluruh wilayah, dengan mengakui keberagaman kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan geografisnya.

Dalam konteks itu, spirit "holopis kuntul baris" yang dikemukakan Bung Karno menjadi metafora yang amat relevan.

Ungkapan tersebut mencerminkan semangat gotong royong, kebersamaan, dan kerja kolektif dalam membangun bangsa. Otonomi daerah tidak boleh dipahami sebagai kompetisi antara pusat dan daerah, melainkan sebagai kolaborasi antarlevel pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional.

Pusat dan daerah bukan dua entitas yang saling berhadapan, tetapi dua unsur yang saling melengkapi dalam satu orkestrasi kebangsaan.

Ketika hubungan keduanya dibangun di atas semangat gotong royong, maka otonomi daerah akan menjadi wahana untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.

Menuju Desain Otonomi yang Hybrid dan Asimetris

Pengalaman praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa pendekatan otonomi yang seragam bagi seluruh daerah tidak selalu efektif.

Sebagai negara kepulauan dengan berbagai keanekaragamannya, perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda justru berpotensi melahirkan ketidakadilan.

Di sinilah urgensi pengembangan model otonomi daerah secara hybrid dan asimetris. Hybrid dalam arti memadukan unsur sentralisasi pada urusan strategis nasional dengan desentralisasi yang adaptif pada urusan lokal.

Asimetris dalam arti memberikan derajat kewenangan yang berbeda sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing daerah.

Model ini sesungguhnya bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Pengaturan kekhususan dan keistimewaan bagi beberapa daerah menunjukkan bahwa konstitusi telah membuka ruang bagi diferensiasi tata kelola pemerintahan daerah.

 Tantangannya adalah memperluas pendekatan tersebut secara lebih sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan objektif.

Dengan desain hybrid-asimetris, hubungan pusat dan daerah tidak lagi dibangun atas asas uniformitas, melainkan atas asas proporsionalitas dan subsidiaritas.

Urusan yang efektif ditangani di tingkat lokal diserahkan kepada daerah, sedangkan urusan yang berdampak nasional tetap berada dalam kendali pemerintah pusat.

Keadilan Sosial sebagai Orientasi Akhir

Pada akhirnya, tujuan utama otonomi daerah bukan semata distribusi kewenangan, melainkan distribusi keadilan. Otonomi harus menjadi instrumen untuk mewujudkan sila kelima Pancasila dalam hal mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Keadilan sosial menuntut agar setiap daerah memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang sesuai potensinya. Ia juga menuntut agar kebijakan nasional sensitif terhadap ketimpangan antarwilayah, kesenjangan fiskal, dan disparitas pelayanan publik.

Dalam kerangka ini, asimetri bukanlah bentuk perlakuan istimewa tanpa alasan, melainkan strategi konstitusional untuk mencapai keadilan substantif.

Otonomi daerah yang berkeadilan adalah otonomi yang mampu memperkuat kapasitas daerah tertinggal, mendorong inovasi daerah maju, serta memastikan seluruh warga negara di perkotaan maupun di pelosok pedesaan merasakan kehadiran negara secara nyata.

Menata Ulang Arah Pendulum

Pertanyaan Quo vadis pendulum otonomi daerah? seyogyanya dijawab dengan cara menemukan titik keseimbangan antara Desentralisasi dan Sentralisasi.

Bagaimana negara mampu untuk memformulasikan otonomi yang kuat namun tetap terintegrasi, desentralisasi yang luas namun tetap terkendali, serta diferensiasi kewenangan yang adaptif namun tetap berlandaskan persatuan nasional.

Indonesia memerlukan paradigma baru otonomi daerah yang tidak terjebak pada tarik menarik ideologis antara sentralisasi dan desentralisasi.

Butuh arsitektur pemerintahan daerah yang fleksibel, kontekstual, dan berkeadilan sebagai role model yang berakar pada konstitusi, berpijak pada realitas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, pendulum otonomi daerah tidak lagi berayun tanpa arah, melainkan bergerak mantap menuju cita-cita besar dalam mewujudkan negara demokrasi Pancasila yang berketuhanan, berkemanusiaan, menjunjung tinggi nilai persatuan, serta berkeadilan sosial. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas