Refleksi Ekonomi Politik Hari Kelahiran Pancasila
Di panggung politik modern, kebijakan ekonomi bergulir dalam pusaran kooptasi regulasi oleh pemegang modal besar
Editor:
Sanusi

TRIBUNNERS - Selebrasi atas ketahanan ekonomi nasional kerap terdengar nyaring di berbagai forum resmi.
Data Badan Pusat Statistik merekam pertumbuhan ekonomi nasional yang bertengger kokoh pada angka 5,11 persen sepanjang tahun 2025 , bahkan berakselerasi menjadi 5,61 persen pada triwulan pertama tahun 2026.
Inflasi tahunan pun terjaga jinak pada level 2,42 persen per April 2026, dengan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto yang aman di kisaran 38,6 persen.
Namun, di balik kemegahan indikator makroekonomi tersebut, ada kecemasan struktural yang terus menghantui kelas pekerja di akar rumput.
Baca juga: Pancasila dan Narasi Geopolitik Soekarno
Jurang pemisah antara angka pertumbuhan dan realitas kesejahteraan ini terjadi akibat deviasi mendasar dari konstitusi ekonomi Indonesia.
Konsep Ekonomi Pancasila yang digagas para pendiri bangsa dan dirumuskan secara akademis oleh Prof Mubyarto menolak keras asumsi dasar bahwa manusia hanya bertindak demi keuntungan pribadi. Sistem ini menekankan bahwa pelaku ekonomi adalah manusia seutuhnya yang memadukan kepentingan rasional dengan moralitas keagamaan, etika sosial, dan solidaritas.
Mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, di mana cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat yang sejati.
Sejarah mencatat bahwa praktik bernegara sering kali terombang-ambing di luar jalur ideal tersebut. Rezim Sukarno tergelincir dalam etatisme radikal yang mengabaikan efisiensi alokatif, hingga memicu hiperinflasi ekstrem dan kelangkaan barang pokok.
Orde Baru di bawah Suharto berbalik arah dengan menyerahkan kendali kebijakan makro kepada teknokrat didikan Barat yang dikenal sebagai "Mafia Berkeley". Strategi pembangunan saat itu mengandalkan teori penetesan ke bawah yang bertumpu pada eksploitasi alam ekstraktif dan pemusatan modal pada segelintir kroni.
Era Reformasi hingga kepemimpinan Joko Widodo melembagakan pola liberalisasi ini lewat konektivitas fisik dan hilirisasi tambang , namun tetap gagal menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Di panggung politik modern, kebijakan ekonomi bergulir dalam pusaran kooptasi regulasi oleh pemegang modal besar.
Secara teoretis, proses perumusan kebijakan publik rentan mengalami pembajakan sistemik ketika keputusan negara lebih banyak dipengaruhi oleh kontribusi dana kampanye dan kekuatan lobi kelompok pemodal besar, ketimbang aspirasi kesejahteraan konstituen massa rakyat. Akibatnya, instrumen hukum yang lahir sering kali bersikap kompromistis terhadap kepentingan korporasi ekstraktif, sedangkan jaring pengaman bagi kelompok rentan diletakkan di pinggiran kebijakan fiskal negara.
Perbaikan semu yang tecermin dari penurunan rasio Gini nasional menjadi 0,363 pada September 2025 tidak boleh ditelan mentah-mentah. Indikator berbasis pengeluaran rumah tangga ini secara metodologis gagal menangkap jurang kepemilikan aset riil yang sesungguhnya.
Laporan dari Center of Economic and Law Studies pada tahun 2026 mengungkap pemusatan kekayaan yang sangat mengerikan. Akumulasi harta dari 50 orang terkaya di Indonesia melonjak hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 2019-2025 hingga mencapai Rp4.651 triliun. Angka fantastis ini setara dengan seperlima dari total produk domestik bruto nasional, sekaligus melampaui seluruh kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketimpangan ekstrem ini mewujud dalam realitas harian yang cukup kontras. Harta para konglomerat super-kaya bertambah rata-rata Rp13 miliar setiap hari, sementara upah riil pekerja informal rata-rata hanya merangkak naik sekitar dua ribu rupiah per hari.
Pola akumulasi modal ini juga berdampak merusak bagi kelestarian alam, kepemilikan 57 jet pribadi oleh segelintir elite menghasilkan emisi karbon tahunan yang setara dengan puluhan ribu kendaraan bermotor kelas menengah.
Di sektor publik, asimetri kemakmuran begitu lebar hingga seorang tamtama polisi harus mengabdi selama 233 tahun untuk menyamai kekayaan Kapolri, sementara prajurit tamtama golongan bawah membutuhkan waktu 603 tahun untuk menyamai kekayaan Panglima TNI.
Sementara itu, mayoritas masyarakat Indonesia masih hidup dalam kerentanan finansial yang akut. Di balik penurunan angka kemiskinan formal sebesar 8,25 persen, terdapat sekitar 65 persen populasi yang hidup dengan pendapatan sangat minim, kurang dari delapan dolar per hari. Kelompok ini sangat mudah jatuh miskin akibat guncangan ekonomi minor, seperti biaya pengobatan atau pemutusan hubungan kerja.
Kondisi ini diperparah oleh pasar tenaga kerja yang melemah akibat gelombang pemutusan hubungan kerja massal di industri manufaktur padat karya, yang memaksa jutaan tenaga kerja produktif bergeser ke sektor informal tanpa perlindungan sosial dan upah yang layak.
Melihat kebuntuan struktural tersebut, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencoba menawarkan visi ekonomi yang secara eksplisit menolak dogma neoliberalisme. Melalui berbagai pidato politiknya, ia mengkritik kegagalan pasar bebas yang hanya menguntungkan segelintir elite, dan menawarkan jalan tengah, yakni menggunakan kreativitas pasar namun diiringi intervensi negara yang agresif untuk melindungi masyarakat lemah.
Manifestasi paling nyata dari visi ini adalah program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan secara bertahap sejak awal Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat dari kalangan anak sekolah hingga ibu hamil.
Secara konseptual, program ini mencoba menyelaraskan keadilan sosial dengan penguatan ekonomi lokal di tingkat desa. Dengan mewajibkan pasokan bahan pangan dipasok dari petani, nelayan, dan pelaku kuliner kecil setempat yang terhimpun dalam koperasi, program ini berpotensi membalikkan arah aliran uang agar kembali berputar di pedesaan.
Kebijakan penetapan harga pembelian gabah petani sebesar Rp6.500 per kilogram secara langsung memperkuat daya beli masyarakat tani. Namun, program berskala raksasa ini menuntut komitmen anggaran tahunan yang sangat besar, yang keberlanjutannya rentan terhadap kapasitas ruang fiskal negara yang sebagian masih ditopang oleh pembiayaan utang.
Paradoks yang lebih dalam terlihat pada pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Pada Mei 2026, status entitas di bawah Danantara, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia, resmi diubah menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero. Perusahaan ini mengemban tugas sebagai wadah ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, minyak sawit mentah, dan paduan besi mulai Januari 2027.
Dari sudut pandang kedaulatan, langkah ini tampak sebagai upaya negara menguasai rantai ekspor komoditas strategis demi menghapus manipulasi data dan memaksimalkan penerimaan devisa.
Namun, penempatan jajaran investor profesional dengan jejaring politik kuat di pucuk pimpinan Danantara , serta penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, misalnya, memicu kekhawatiran bahwa badan ini akan terjebak dalam model kapitalisme negara yang elitis, menjauhkan rakyat dari partisipasi demokratis dalam pengelolaan kekayaan alam bersama.
Lanskap ekonomi politik hari ini menunjukkan bahwa praktik yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan Ekonomi Pancasila yang ideal, melainkan bentuk populisme dirigistik berbasis kapitalisme negara.
Terdapat benturan keras antara ambisi mengejar target pertumbuhan ekonomi tinggi sebesar delapan persen dengan komitmen menjaga keadilan ekologis.
Upaya mempercepat masuknya modal asing melalui pembentukan satuan tugas deregulasi investasi berisiko melemahkan instrumen pengawasan lingkungan hidup, serta menyuburkan praktik korupsi transaksional antara penguasa daerah dan pemilik modal ekstraktif.
Evaluasi dari berbagai organisasi sipil pada akhir tahun 2025 memperingatkan bahwa model pembangunan ekstraktif berskala besar, proyek pangan raksasa, dan eksploitasi mineral untuk industri baterai kendaraan listrik justru merusak keselamatan ruang hidup masyarakat adat dan pedesaan.
Pendekatan keamanan dalam mengamankan investasi di daerah-daerah konflik agraria secara fundamental mencederai prinsip persatuan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi dengan mengorbankan kelestarian ekologis adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral antargenerasi.
Mengurai kebuntuan struktural ini bukanlah perkara mudah karena kuatnya ketergantungan jalur ekonomi pada sektor komoditas ekstraktif yang mengalirkan rente cepat kepada elite politik. Agenda reformasi fiskal yang adil, seperti pengenaan pajak kekayaan sebesar dua persen terhadap 50 miliarder teratas, yang secara kalkulasi mampu menghasilkan penerimaan negara hingga Rp93 triliun per tahun untuk mengentaskan separuh penduduk miskin dalam dua tahun, selalu layu sebelum berkembang akibat lobi politik yang intens di parlemen.
Akibatnya, konsep Ekonomi Pancasila hari ini baru sebatas difungsikan sebagai instrumen redistribusi sosial di hilir untuk meredam gejolak sosial, sementara hulu perekonomian yang menguasai aset produksi utama tetap dibiarkan dikuasai oleh segelintir oligarki.
Sudah saatnya kemudi ekonomi nasional dikembalikan pada rel demokrasi ekonomi yang sejati, di mana kemakmuran diukur bukan dari tumpukan kekayaan di puncak piramida kekuasaan, melainkan dari tegaknya keadilan sosial di fondasi masyarakat terbawah.
Dengan kata lain, membiarkan Ekonomi Pancasila sekadar menjadi ornamen retorika dalam narasi kebijakan, sementara di ruang gelap kekuasaan aset negara terus disekat dan dikapitalisasi oleh segelintir elite, adalah sebuah pengkhianatan historis terhadap janji kemerdekaan.
Transformasi menuju demokrasi ekonomi sejati tidak akan pernah lahir dari kemurahan hati para pemilik modal di puncak piramida, tapi menuntut keberanian negara untuk memutus rantai kooptasi oligarki dan mengembalikan kedaulatan produksi ke tangan rakyat.
Tanpa reformasi struktural yang berani menyentuh akar kepemilikan aset, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus pertumbuhan semu, di mana kemajuan bangsa hanya diukur dari angka statistik, sementara hakikat keadilan sosial hanya menjadi fatamorgana yang kian menjauh dari jangkauan akar rumput.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.