Disertasi Bahlil dan Universitas yang Kehilangan Otoritas Akademiknya
Perkara ini bukan tentang satu gelar doktor yang diraih secepat kilat tapi apakah universitas masih berdaulat atas standar kejujurannya sendiri.
Editor:
Theresia Felisiani
Disertasi Bahlil dan Universitas yang Kehilangan Otoritas Akademiknya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bayangkan sebuah rekor yang mungkin saja layak masuk museum rekor. Bahlil Lahadalia merampungkan program doktor di Universitas Indonesia dalam waktu hanya satu tahun delapan bulan, lengkap dengan predikat cum laude.
Mahasiswa doktoral umumnya biasa butuh empat sampai tujuh tahun untuk lulus, bahkan tidak sedikit yang menyerah di tengah jalan. Saya sendiri nyaris hanya sanggup meraih predikat Pas hampir Doktor.
Menteri kita menuntaskan pencapaian tertinggi secara akademik itu sama seperti orang menyelesaikan cicilan motor.
Tentu saja prestasi semacam itu mengundang decak kagum, sebagian benar-benar takjub, dan ada juga yang penuh tanda tanya.
Disertasinya membahas tata kelola hilirisasi nikel, sebuah topik yang kebetulan sangat dekat dengan kursi yang ia duduki. Tidak ada yang salah dengan kedekatan itu, sampai kita ingat betapa singkat waktu yang ia punya untuk meneliti, menulis, dan merevisi karya setingkat doktor.
Lalu muncul angka yang lebih bikin geleng-geleng kepala. Hasil uji similarity disertasinya sempat menyentuh 95 hingga 100 persen ketika diperiksa beberapa pihak dari berbagai kampus.
Para pembelanya buru-buru menjelaskan bahwa itu salah baca sistem Turnitin, karena dokumen aslinya sudah pernah terunggah lebih dulu sehingga terbaca sebagai duplikat.
Penjelasan itu bisa jadi benar, dan adil untuk diberi ruang, tetapi ia tidak menghapus pertanyaan utamanya. Apakah proses pembimbingan disertasi ini telah berjalan sebagaimana mestinya? Dewan Guru Besar UI sudah menjawab lewat investigasi internal mereka, dan jawabannya tidak menyenangkan bagi sang menteri. Mereka menemukan empat persoalan dalam penyusunan disertasi itu, lalu menjatuhkan sanksi etik kepada promotor serta ko-promotor berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama sekurang-kurangnya tiga tahun.
Sanksi itu bukan hukuman ringan dalam dunia akademik. Larangan membimbing selama tiga tahun setara dengan membekukan sebagian karier seorang dosen senior. Maka ketika sanksi sekelas itu dijatuhkan, kita bisa berasumsi bahwa temuannya pun bukan persoalan sepele soal salah ketik catatan kaki.
Baca juga: Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
Penting dicatat bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi itu bukan karangan UI sendiri. Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 yang lalu disempurnakan menjadi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik secara tegas memberi perguruan tinggi wewenang menilai dan menindak pelanggaran integritas akademik, dengan sanksi yang bisa mencapai pembatalan ijazah.
Artinya, ketika UI menjatuhkan sanksi etik, ia justru sedang menjalankan mandat regulasi negara, bukan melanggarnya. Ironisnya, mandat itu kini seolah dipreteli oleh lembaga peradilan negara yang sama-sama berdiri di atas hukum.
Di titik inilah cerita berubah menjadi semacam komedi hukum yang getir. Kedua dosen itu tidak menerima sanksi tersebut. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan menang lewat putusan tertanggal 1 Oktober 2025. Putusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding pada 15 Januari 2026, sehingga Rektor UI terpaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Begitulah, urusan etik kampus kini resmi menjadi perkara meja hijau.
Mari kita renungkan apa yang sebenarnya terjadi di sini. Sebuah pengadilan tata usaha negara, yang hakimnya dilatih untuk menilai keabsahan surat keputusan administratif, tiba-tiba berperan sebagai dewan penguji disertasi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.